peraturan yang harus dipatuhi oleh semua anggota dan semua akuntan publik
dalam praktek mereka. Persyaratan tersebut disusun oleh komite yang terdiri dari para anggota AICPA.
Terdapat empat area utama di mana AICPA memiliki wewenang untuk menyusun standar dan membuat peraturan-peraturan.
1. Standar-standar auditing.
Auditing Standards Board (ASB) atau Dewan Standar Auditing bertanggung jawab untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan masalah auditing. Pernyataan-pernyataan tersebut dikenal
sebagai Statements on Auditing Standards (SASs) — di Indonesia : Pernyataan
Standar Auditing. ASB serta semua organisasi pendahulunya bertanggung jawab
atas sejumlah besar pernyataan yang terdapat dalam literatur auditing yang
ada saat ini.
2. Standar kompilasi dan standar review.
Accounting and Review Services Committee bertugas untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan tentang tanggung jawab akuntan publik ketika akuntan publik terlibat dengan laporan keuangan dari perusahaan swasta non publik yang tidak diaudit. Pernyataan tersebut dikenal sebagai Statements on Standards for Accounting and Review Services (SSARS) atau Standar Pernyataan atas Jasa Akuntansi dan Review. SSARS 1, diterbitkan bulan Desember 1978, telah menggantikan pernyataan sebelumnya tentang standar auditing untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.
Pernyataanini mencakup dua jenis jasa spesifik :
(1) situasi-situasi di mana akuntan membantu seorang klien dalam mempersiapkan laporan keuangan serta tidak
memberikan sedikit pun keandalan atas laporan keuangan tersebut ( jasa
kompilasi)
(2) situasi-situasi di mana akuntan melakukan sejumlah wawancara dan prosedur analitis yang dapat memberikan dasar bagi pemberian
tingkat keandalan terbatas di mana tidak ada modifikasi material yang perlu
dibuat bagi laporan tersebut (jasa review).
3. Standar atestasi lainnya.
Pada tahun 1986, AICPA menerbitkan Statement on Standards for Attestation Engagements (Pernyataan Standar Penugasan Atestasi).
Tujuan penerbitan pernyataan ini terdiri dari dua hal.
Pertama, untuk memberikan suatu kerangka kerja yang dipatuhi oleh badan-badan penyusun standar AICPA dalam mengembangkan standar-standar yang terdiri atas jenis‑jenis jasa atestasi yang lebih spesifik.
Kedua, untuk memberikan suatu kerangka
panduan bagi para praktisi pada saat tak terdapat satu pun standar khusus.
Baik GAAS (di Indonesia - SPAP) serta standar kompilasi dan review konsisten
dengan standar atestasi yang lebih luas.
Contoh dari standar khusus atas jasa atestasi lainnya yang telah diterbitkan di bawah standar atestasi yang lebih luas adalah Statement on Standards for Accountant's Services on Prospective Financial Information atau Pernyataan Standar atas Jasa Akuntan untuk Informasi Keuangan yang bersifat Prospektif.
4. Standar Konsultasi.
Komite Eksekutif Jasa Konsultasi Manajemen bertanggung jawab untuk menerbitkan ketetapan atas jasa konsultasi yang dilakukan oleh
akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, akuntan publik mengembangkan
penemuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang diberikan kepada klien. Jasa
konsultasi berbeda secara fundamental dari jasa atestasi, dimana laporan
akuntan publik atas sebuah tuntutan yang merupakan tanggung jawab dari
pihak lain.
5. Kode Etik Profesional.
Komite AICPA untuk Etika Profesional menyusun aturan‑aturan kode etik yang harus dipenuhi oleh para akuntan publik. Aturan-aturan
ini diterapkan pada semua jasa yang diberikan oleh akuntan publik dan
memberikan suatu kerangka bagi standar teknisnya.
إرسال تعليق