tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan yang diauditnya
telah disaiikan secara wajar. Kewajiban untuk menolak memberikan pendapat akan
timbul jika terdapat pembatasan lingkup audit atau terdapat hubungan yang tidak
independen menurut Kode Etik Profesional antara auditor dengan kliennya. Kedua
situasi ini mencegah auditor untuk mengeluarkan pendapat atas laporan keuangan
secara keseluruhan. Auditor pun memiliki pilihan untuk menolak memberikan
pendapat pada suatu masalah kelangsunaan hidup perusahaan.
Penolakan pemberian pendapat ini berbeda dengan pemberian pendapat tidak
wajar sebab penolakan pemberian pendapat terjadi saat auditor kurang memiliki
pengetahuan atas penyajian laporan keuangan, sementara untuk menyatakan
pendapat tidak wajar, seorang auditor harus memiliki pengetahuan bahwa laporan
keuangan tidak disajikan secara wajar. Penolakan pemberian pendapat maupun
pendapat tidak wajar hanya diberikan pada saat kondisi, yang menyebabkan dikeluarkannya salah satu dari kedua jenis pendapat tersebut, sangat material.
إرسال تعليق