Kewajiban komitmen yang terjadi pada kegiatan bank selama priode pada umumnya terdiri atas:
1) Fasilitas Kredit yang Diberikan Kepada Nasabah yang Belum Digunakan.
Adalah fasilitas kredit yang telah disetujui diberikan bank kepada nasabah, dan belum ditarik (digunakan) oleh nasabah yang bersangkutan. Fasilitas kredit yang diberikan bank kepada nasabah dicatat dalam bentuk single entry ke dalam "Rekening Administratif Rupiah - Fasilitas Kredit yangDiberikan" di sisi kredit. Sementara jumlah yang ditarik oleh nasabah yang bersangkutan dicatat di sisi debet. Dengan demikian saldo kredit "Rekening Administratif Rupiah - Fasilitas Kredit yang Diberikan" pada tanggal penyusunan neraca, merupakan "kewajiban komitmen" yang harus diinformasikan dalam laporan keuangan.
2) Pembelian Kembali Aktiva Bank yang Dijual dengan Syarat Repo.Penjualan aktiva bank dengan perjanjian pembelian kembali (Repurhase Agreement) atau denganSyarat Repo, mengakibatkan timbulnya kewajiban komitmen bahwa pada waktu dan dengan harga yang ditetapkan dalam perjanjian, bank mempunyai kewajiban untuk membeli kembali aktiva yangbersangkutan. Transaksi penjualan aktiva bank dengan syarat repo, selain dicatat debet Kas atau Giro rekening pembeli dan kredit rekening aktiva bank yang bersangkutan, juga dicatat kredit ke dalam "rekening Administratif Rupiah - Pembelian Aktiva yang Dijual Dengan Syarat Repo" dalam bentuk single entry (tanpa rekening lawan). Saldo rekening yang berakhir ini pada tanggal penyusunan neraca diinformasikan dalam laporan keuangan bank sebagai "kewajiban komitmen".
3) L/C yang irrevocable dan masih berjalan dalam rangka impor dan ekspor.Letter of Credit (L/C) yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan bank dalam rangkaimpor dan ekspor, adalah jaminan bank atas pemhayaran barang yang dibeli oleh importir. Dengandemikian L/C yang tidak dapat dibatalkan dan masih berjalan, merupakan kewajiban komitmen bagibank yang bersangkutan.
4) Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka.Akseptasi (penandatanganan) wesel impor atas dasar L/C berjangka yang ditarik oleh pihak eksportir,merupakan jaminan bank penerbit L/C untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait sejumlahnominal wesel. Dengan demikian akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka merupakan "kewajiban komitmen" yang harus diinformasikan dalam laporan keuangan.
5) Penjualan berjangka valuta asingDalam transaksi penjualan valuta asing berjangka, penyerahan valuta asing yang diperjual belikandilakukan pada waktu yang ditetapkan dalam kontrak penjualan berjangka (contract forward). Dengandemikian transaksi penjualan berjangka valuta asing, bagi bank penjual merupakan kewajiban komitmen untuk menyerahkan valuta asing pada waktu dan dengan harga yang telah ditetapkan dalam kontrak. Jika pada tanggal penyusunan neraca terdapat penj ualan berjangka valuta asing yang belum diselesaikan, transaksi tersebut harus diinformasikan dalam laporan keuangan sebagai "kewajiban komitmen", setelah dijabarkan dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah pada tanggal neraca.
6) Penjualan valuta asing tunai (spot) ,Seperti halnya pada transaksi pembelian valuta asing tunai, penyerahan valuta asing yang diperjualbelikan dalam transaksi penjualan valuta asing tunai baru dilakukan beberapa hari (biasanya 2 hari)setelah transaksi. Oleh karena itu pada saat berjadi transaksi penjualan, bagi bank penjual merupakankewajiban komitmen untuk menyerahkan valuta asing yang dijualnya. Apabila pada tanggal penyusunan neraca terdapat transaksi penjualan valuta asing yang belum diselesaikan (saldo rekening administrasi -penjualan valas tunai), harus diinformasikan dalam Iaporan keuangan sebagai "kewajiban komitmen".
إرسال تعليق