BADAN HUKUM
Yang termasuk dari kegiatan bisnis baik perseorangan maupun perkumpulan salah satunya adalah Perseroan Terbatas ( PT ) dan Koperasi.Perkumpulan terdiri dari 4 unsur yaitu, sbb :
  1. Kepentingan bersama
  2. Kehendak bersama
  3. Tujuan
  4. Kerjasama yang jelas
PERSEROAN TERBATAS ( PT )
  Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
  Dalam UU No. 1 Thn. 1995 telah di atur dengan jelas bahwa suatu perseroan hendaknya didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan suatu akta notaris yang di buat dalam bahasa indonesia. Orang di sini dimaksudkan adalah orang perseorangan atau badan hukum.

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Pokok-pokok yang termuat dalam pendirian PT  yaitu sbb :
  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
  2. Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali di angkat;
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
Selain itu ada 2 hal yang tidak boleh dimuat dalam akta pendirian PT yaitu, sbb :
  1. Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham
  2. Ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain

PRA SYARAT PERSEROAN MENJADI BADAN HUKUM
 Ada 3 persyaratan yaitu, sbb :
  1. Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri tau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga.
  2. Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lai n yang ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan.
  3. Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.

DIREKSI DAN KOMISARIS
  Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun di luar pengadilan.
  Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi

KEWAJIBAN DIREKSI
Ada 4 kewajiban Direksi yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu sbb :
  1. Wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi.
  2. Wajib menyelenggarakan pembukuan perseroan.
  3. Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya.
  4. Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan uang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.

KEWAJIBAN PERSEROAN DALAM ANGGARAN DASAR
  1. Menyusun anggaran perseroan untuk tahun yang akan datang, yang harus diselesaikan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku. Anggaran dasar perseroan ini sudah harus direncanakan dan di ajukan dalam rapat umum para pemegang saham perseroan.
  2. Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan tugas direksi perseroan yang harus dikirim kepada dewan komisaris, baik dalam hal mengurus dan menguasai perusahaan, maupun membuat neraca dan perhitungan laba rugi seperti disebutkan dalam pasal 6 ayat 2 KUHD.
  3. Membuat inventaris atas semua harta kekayaan perseroan serta pelaksanaan, pengawasannya, dan
  4. Mengadakan rapat umum para pemegang saham sekali setahun atau pada saat yang sangat mendesak.
KEDUDUKAN KOMISARIS
Ada 3 macam kedudukan komisaris bila dilihat dari hukumnya yaitu ,sbb :
  1. Komisaris yang diangkat tanpa upah dan bukan merupakan pemegang saham, maka status hukumnya adalah sebagai pemegang kuasa perusahaan.
  2. Komisaris yang diangkat dengan upah dan bukan merupakan pemegang saham, maka status hukumnya adalah buruh pemegang saham.
  3. Komisaris yang diangkat dengan diberi upah, maka status hukumnya adalah buruh pemegang kuasa dan anggota RUPS.
3 UNSUR PERSEROAN SEBAGAI BADAN HUKUM.
  1. Adanya kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero.
  2. Adanya persero atau pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas pada jumlah nominal saham yang di milikinya.
  3. Adanya pengurus ( direksi dan komisaris ) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan serta bertanggung jawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan / atau keputusan RUPS. 

Post a Comment

أحدث أقدم