Sebagai salah satusumber dana bank, tabungan adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati. Tabungan tidak dapat ditarik dengan menggunakan cek atau dipindahbukukan dengan menggunakan bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnyaDengan demikian tabungan hanya dapat ditarik dengan cara mendatangi bank, atau dengan menggunakan kartu ATM (Automatic Teller Machine) pada bank yang telah menyediakan peralatan tersebut.
Adanya peraturan yang memberikan kebebasan kepada bank dalam hal-hal tertentu untuk menciptakan produk tabungan, misalnya dalam menentukanjenis tabungan, tingkat suku bunga, sistem administrasi dan pemberian hadiah atau insentif, dewasa ini produk tabungan telah djadikan sebagai alat promosi bank untuk berlomba menarik dana dari masyarakat. Hampir setiap bank menciptakan produk tabungan sendiri, misalnya “tahapan” dari BCA, “BATARA” dari BTN, “PRIMADANA’ dari Bank DANAMON dan “Taplus” dan BNI 1946.
Tabungan dapat ditarik (diambil) sewaktu-waktuoleh penabung, oleh karena itu oleh bank diperlakukan sebagai kewajiban (hutang)jangka pendek. Sementara itu, tabungan pada bank tidak dijamin oleh Bank Indonesia sehingga sepenuhnya menjadi tanggungjawab bank yang bersangkutan. Hal-hal tersebut menjadi tuntutanbagi bank untuk mengelola tabungan nasabahnya secara sehat, agar tetap mendapat kepercayaan darimasyarakat.
إرسال تعليق