Transfer adalah pengiriman uang dengan menggunakanjasa bank. Transfer antar kota pada dasarnya mengakibatkan transaksi antar cabang suatu bank. Pelaksanaan transfer dapat menggunakan media teleks, faksimile atau secara tertulis (mail transfer). Transaksi transfer melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:
a) Pengirim dana sebagai pihak yang mengguinakan jasa bank. Pihak ini dapat sebagai nasabah bank pelaksana transfer atau pihak lain.
b) Bank pelaksana transfer keluar (Drawer Bank). Sebagai pihak penerima dana dan amanat dan pihak pengirim untuk melaksanakan transfer kepada pihak yang ditunjuk pengirim.
c) Bank yang menerima transfer masuk. Merupakan bank tertarik (Drawee Bank) yang akan meneruskan dana kepada pihak yang ditunjuk pengirim.
d) Penerima dana terakhir (Beneficiery). Adalah pihak yang berhak menerima dana transfer dan pengirim. Pihak ini akan menerima dana transfer daribank penerima transfer masuk (Drawee Bank).
Pada saat terjadi transaksi transfer, pihak pengirim dibebani dengan materai dan komisi tansfer yang besarnya tergantung kepada jumlah dana yang ditransfer, media yang digunakan, apakah pengirim sebagai nasabah atau bukan nasabah bank pelaksana transfer, dan apakah transfer melalui bank lain (bukan cabangbank sendiri).
Dana setoran transfer dapat terdiri atas uang tunai, simpanan giro, tabungan, deposito berjangka dan setoran kliring (warkat kliring) misalnya cek atau bilyet giro bank lain. Dalam hal dana yang disetorkan untuk ditransfer dalam bentuk warkat kliring, transfer dilaksanakan setelah dalam kliring warkat yang
bersangkutan dinyatakan efektif(dananya ada).
Pencatatan transaksi transfer meliputi pencatatan transaksi transfer keluar dan pencatatan
transaksi transfer masuk.
إرسال تعليق