Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.

Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik di asia, afrika maupun benua afrika.

Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.

Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary

Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat

Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan


Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
  1. Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
  2. Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain
  3. Jasa Kliring (Clearing)
  4. Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
  5. Jasa Safe Deposit Box
  6. Travellers Cheque
  7. Bank Card
  8. Letter Of Kredit
  9. Bank Garansi Dan Refrensi Bank
  10. Serta Jasa Bank Lainnya


Sumber-sumber Dana Bank

  1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
  2. Modal yang disetor
  3. Cadangan-cadangan
  4. Laba yang ditahan
  5. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
  6. Pinjaman dari Bank-bank Lain
  7. Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
  8. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
  9. Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
  10. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
  11. Giro (Demand Deposits)
  12. Deposito (Time Deposits)
  13. Tabungan (Saving)

Simpanan Giro (Demand Deposit)


Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

Simpanan Tabungan (Saving Deposit)


Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat- syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Diamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.

Simpanan Deposito (Time Deposit)


Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank


Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :

  1. Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
  2. Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan
  4. Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)


Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
  1. Bank Pemerintah
  2. Bank Pemerintah Daerah
  3. Bank Swasta
  4. Bank Swasta Asing 

Post a Comment

أحدث أقدم