Menurut PP No.144 Tahun 2000 ada 4 jenis barang & 12 jenis jasa yang tidak di kenakan PPN, yaitu sbb :
Untuk barang yang tidak kenakan PPN :
- Barang hasil pertambangan / pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,yaitu minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir & kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara & bijih besi, bijih timah, emas, tembaga, nikel, perak & bijih bauksit.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai & garam baik yang beryodium maupun yang tidak.
- Makanan & minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung & sejenisnya.
- Uang, emas batangan & surat-surat berharga.
Untuk jasa yang tidak dikenakan PPN :
- Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik,
- Jasa di bidang pelayanan sosial,
- Jasa di bidang pengiriman surat,
- Jasa di bidang perbankan, asuransi & sewa guna usaha dengan hakopsi,
- Jasa di bidang keagamaan,
- Jasa di bidang pendidikan,
- Jasa di bidangkesenian,
- Jasa di bidangpenyiaran,
- Jasa di bidang angkutan umum di darat & laut,
- Jasa di bidang tenaga kerja,
- Jasa di bidang perhotelan,
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
إرسال تعليق