Manusia adalah makhluk sosial yang dibatasi oleh norma norma.  Hak adalah suatu kekuasaan yang secara sah dimiliki seseorang, baik atas pribadi, atas orang lain maupun atas harta atau benda yang di luar dirinya:
“Hak-hak Asasi Manusia”:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk kemerdekaan hidup.
3. Hak untuk mendapat perlindungan hukum.
4. Hak untuk memiliki sesuatu.
5. Hak untuk memperoleh nama baik.
6. Hak untuk berpikir dan mengeluarkan pendapat.
7. Hak untuk menganut aliran kepercayaan atau agama.
8. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
9. Hak untuk memperoleh pekerjaan.

Kewajiban adalah sesuatu tugas yang harus dijalankan oleh setiap manusia untuk mempertahankan dan membela haknya.  Empat macam kewajiban, yaitu:
1. Kewajiban terhadap diri sendiri.
2. Kewajiban terhadap orang lain (individu dan golongan).
3. Kewajiban terhadap terhadap negara.
4. Kewajiban terhadap Tuhan.
Pada dasarnya pembalasan positif dilakukan berdasarkan saling menjaga dan menghargai hak dan kewajiban masing masing. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Post a Comment

أحدث أقدم