Kebijaksanaan di Bidang Impor
Kebijakan mengenai tarif bea masuk komoditi: Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KMK.01/2002 s/d/ No. 100/KMK.01/2002. Bea masuk untuk garment ditetapkan antara 15% s/d 20%.
Kebijakan mengenai barang yang diatur tataniaganya: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 642/MPP/Kep/9/2002. Impor gombal baru dan bekas (Ex. 6310.90.000) yang sebelumnya boleh diimpor oleh importir umum limbah (IU Limbah) menjadi dilarang sama sekali.
Kebijakan Pemerintah dalam Perdagangan internasional
Kebijaksanaan di Bidang Ekspor
Kebijakan mengenai ketentuan umum di bidang ekspor: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 575/MPP/Kep/VIII/2002. Tekstil dan Produk Tekstil (Ex HS 4202, 5001s/d 6310, Ex 6405), khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki) termasuk ke dalam barang yang diatur ekspornya.
Kebijakan mengenai kuota: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 311/Mpp/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil Dan Produk Tekstil.
Kebijakan di bidang Investasi
Kebijakan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal: Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1998. Industri pertekstilan tidak tercantum didalam daftar negatif investasi, kecuali bidang usaha yang dicadangkan untuk industri kecil/usaha kecil yang bekerjasama dengan pengusaha menengah atau besar. Bidang industri kecil/usaha kecil yang dicadangkan untuk pengusaha kecil ini untuk industri garment adalah industri peci dan kopiah.
Kebijakan Perdagangan internasional
Kebijakan yang diberlakukan pada perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang-barang impor disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas :
- Kebijakan tarif,
- kuota,
- larangan impor,
- Subsidi,
- dumping.
إرسال تعليق