PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah:
  1. Para anggota Koperasi
  2. Pejabat Koperasi
  3. Calon Anggota Koperasi
  4. Bank
  5. Kreditur, dan
  6. Kantor Pajak

Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan
Koperasi, adalah :
  1. Menilai pertanggungjawaban pengurus,
  2. Menilai prestasi pengurus,
  3. Menilai manfaat yang diberikan Koperasi terhadap anggotanya,
  4. Menilai kondisi keuangan Koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
  5. Sebagai bahan pertimbangan untuk menemukan jumlah sumber-sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada Koperasi


TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Tujuan Laporan Keuangan adalah untuk menyediakan informasi
yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya.
Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh Laporan Keuangan :
  1. Manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota Koperasi
  2. Prestasi keuangan Koperasi selama satu periode
  3. Transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam satu periode
  4. Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas

Informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan  :
  1. Sumber daya ekonomis yang dimiliki Koperasi
  2. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Koperasi
  3. Kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan Koperasi sendiri
  4. Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih Koperasi
  5. Sumber dan pengguna dana serta informasi-informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas Koperasi


KARAKTERISTIK LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Laporan Keuangan Koperasi mempunyai karakteristik tersendiri,
sebagai berikut :
  1. Laporan Keuangan merupakan  bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)
  2. Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan Sisa Hasil Usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif
  3. Laporan Keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus Koperasi (UU No.25/1992, pasal 36, ayat 1)
  4. Laporan Rugi-Laba menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun non anggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART Koperasi
  5. Laporan keuangan Koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari Koperasi-Koperasi
  6. Posisi keuangan Koperasi tercermin pada neraca, sedangkan Sisa Hasil Usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha
  7. Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota
  8. Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota

Modal Koperasi dibukukan terdiri dari:
  1. Simpanan-simpanan
  2. Pinjaman-pinjaman
  3. Penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lainnya
  4. Pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut Sisa Hasil Usaha
  5. Keanggotaan atau kepemilikan pada Koperasi tidak dapat dipindahkan dengan dalih apapun

Post a Comment

أحدث أقدم