Latar belakang didirikan Negara :
  1. Thomas Hobbes berpandangan  kedudukan manusia adalah bebas dari lahir karena bebas tersebut setiap manusia memiliki HAM.Namun efek nya terjadi persaingan antara manusia , yang berujung pada hukum rimba ( Homo Homini Lupus )Dari pandangan Thomas Hobbes dapat disimpulkan Negara didirikan untuk melindungi masyarakat yang lemah terhadap masyarakat yang kuat.Paham liberalisme berasal dari pandangan  atau pemikiran Thommas Hobbes.
  2. Thomas Aquino berpandangan kedudukan manusia adalah mahluk sosial dan mahluk politik.Keberadaan Negara diperlukan bagi individu kelompok dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu kelompok masyarakat yang kuat totaliter.

Latar belakang didirikan Negara Indonesia
  1. Bangsa Indonesia dilatar belakangi dengan adanya penjajahan / penindasan bangsa asing sehingga menimbulkan rasa kesatuan nasib untuk berjuang bersama melawan penjajahan.
  2. Prinsip – prinsip yang ada di Indonesia terkait latar belakang didirikan NKRI tercantum dalam UUD 1945
  3. Bahwa kemerdekaan dilandasi perjuangan atas penjajahan
  4. Prinsip proses kemerdekaan bangsa Indonesia
  5. Bahwa kemerdekaan adalah rahmat tuhan
  6. Prinsip keberadaan Negara

Definisi Negara
  1. John lock , yang dimaksud dengan Negara adalah suatu badan hasil kesepakatan masyarakat yang mempunyai monopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  2. Roger Ef Soultow , Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
  3. Max Weber , yang dimaksud dengan Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  4. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu daerah yang rakyat nya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut warga negaranya ketaatan pada per –UU melalui penguasaan monopolistic dari kekuasaan yang sah.

Klasifikasi Negara.
Indikator Klasifikasi Negara adalah :
  1. Jumlah orang yang berkuasa.Satu orang yang berkuasa , Untuk kepentingan penguasa / tirani . Dipimpin oleh Diktator.Satu orang berkuasa untuk kepentingan masyarakat / monopoli.Sekelompok orang yang berkuasa untuk kepentingan rakyat / aristokrasi.Sekelompok orang yang berkuasa / oligarki.Negara yang diperintah orang banyak , diperintah untuk seluruh rakyat / demokrasi.Negara yang diperintah orang banyak namununtuk orang yang diperintah atau orang yang berkuasa /mobokrasi.
  2. Bentuk Negara.Negara kesatuan.Adalah Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa mengatur seluruh daerah.

Macam sistem Negara kesatuan :
  1. Sistem desentralisasi,Memberikan kewenangan kepada daerah dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus dan mengatur rumah tangga nya sendiri atau otonomi daerah.
  2. Sistem sentralisasi,Dimana seluruh persoalan berkaitan dengan Negara diatur dan diurus pemerintah pusat.
  3. Negara serikat.Adalah bentuk Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian yang memiliki kedaulatan terbatas atau didalam untuk kedaulatan diluar di kuasai oleh pemerintah federal atau pusat antara lain menjalankan hubungan luar negeri , pertahanan Negara ,keuangan dan urusan pos dan telekomunikasi.

Asas penyelenggaraan kekuasaan Negara.
Dibedakan berdasarkan tipe dan kondisi Negara itu sendiri.
Sistem penyelenggaraan berdasarkan ekonomi Negara :
  1. Negara agraris
  2. Negara industri
  3. Negara maju
  4. Negara berkembang

Sistem penyelenggaraan berdasarkan politik Negara :
  1. Negara demokrasi
  2. Negara totaliter
  3. Negara satu partai
  4. Negara multi partai

Sistem penyelenggaraan berdasarkan sistem kepemerintahan :
  1. Negara presidensil
  2. Negara parlementer
  3. Negara unit militer

Sistem penyelenggaraan berdasarkan ideologi Negara :
  1. Negara komunis
  2. Negara sosialis
  3. Negara liberal
  4. Negara pancasila


Fungsi Negara
  1. Melindungi rakyat , wilayah dan pemerintah dari ancaman , tantangan ,gangguan baik dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan NKRI.
  2. Fungsi pengaturan dan ketertiban. Negara menciptakan UUD dan peraturan pemerintah serta menjalankannya demi mewujudkan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang aman ,tertib dan sejahtera.
  3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Negara melakukan upaya ekspolitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia , untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. ( UUD Pasal 33)
  4. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban. Negara menciptakan hukum dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah dikonstribusikan pada bangsa dan Negara.

Elemen kekuatan Negara.
Elemen kekuatan Negara tergantung pada :
  1. Jumlah penduduk  terdiri dari Tingkat pendidikan, Nilai budaya masyarakat  dan Kesehatan masayarakat.
  2. Teritorial Negara , terdiri atas laut dan udara , letak geografis dan situasi Negara tetangga.
  3. Sumber daya alam , kekuatan Negara tergantung pada kondisi alam atau tergantung material buminya , berupa kandungan material, kesuburan tanah ,kekayaan laut , dan hutan.
  4. Kapasitas pertanian dan industri, sektor pertanian mempengaruhi kekuatan Negara termasuk usaha warga Negara di bidang pertanian , industri dan perdagangan.
  5. Militer dan mobilitasnya, sangat menentukan kekuatan Negara. Negara yang mempunyai jumlah anggota  militer dan kualitas personel dan peralatan yang baik , akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan kedaulatan Negara.
  6. Kepemimpinan , kedaulatan Negara ,segala faktor yang mendukung kedaulatan Negara berupa kepribadian dan kepemimpinan efisiensi birokrasi, persatuan bangsa/nasionalisme,dan reputasi bangsa di tingkat internasional.

Post a Comment

أحدث أقدم