PPh Pasal 24 : merupakan pajak yang dibayar / terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima / diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, yang bisa dikreditkan (diperhitungkan kemudian ).
PPh Pasal 25 : berisi tentang Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT). Sesuai dengan sistem Self Assestment yang dianut oleh UU Perpajakan Indonesia, maka Wajib Pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT )dengan baik & benar. Dalam melakukan pelunasan pembayaran pajaknya, maka Wajib Pajak diperbolehkan mengangsurnya. Jumlah angsuran pajak dalam tahun berjalan ini didasarkan pada pajak yang terutang pada tahun sebelumnya.
PPh Pasal 26 : mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan / yang terutang dengan nama & dalam bentuk apa pun oleh badan pemerintah, BUMN & BUMD / Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada wajib pajak luar negeri.
PPh Pasal 26 ini wajib dipungut / dipotong oleh Wajib Pajak dalam negeri, baik Wajib Pajak pribadi maupun badan, yang membayar / terutang atas deviden, bunga, royalti dsb, dengan besaran tarif sebesar 20%.
Pemotongan PPh Pasal 26 dikatakan bersifat fial, artinya bagi Wajib Pajak luar negeri tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Wajib Pajak ( NPWP ) & tidak perlu menyampaikan SPT-nya ke kantor pelayanan pajak ( KKP ).
إرسال تعليق