Profesional audit  mempunyai tanggungjawab dibawah hukum untuk memenuhi apa yang telah dicantumkan didalam kontrak dengan klien bila ada kegagalan dan/atau ketidakmampuan melaksanakan kontrak sehingga gagal menyajikan pelayanan yang baik atau tidak memperhatikan keamanan.  Dalam keadaan tertentu bertanggungjawab terhadap pihak diluar klien (pihak ketiga)
             
Persamaan antara Kesalahan Bisnis, Kesalahan Audit dan Resiko Audit
  • timbul dari kekurang pahaman para pemakai laporan keuangan
  • menyebabkan adanya tuntutan kepada perusahaan akuntan publik


Perbedaan antara Kesalahan Bisnis, Kesalahan Audit dan Resiko Audit
  • Kesalahan Usaha

Terjadi bila usaha tersebut tidak dapat mengembalikan kepada para peminjam atau tidak dapat memenuhi harapan pemegang saham karena keadaan ekonomi atau keadaaan usaha
  • Kesalahan Audit

Terjadi ketika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena tidak memenuhi syarat yang tercantum pada “standar audit yang dapat diterima/PABU)
  • Resiko Audit

Memperlihatkan resiko yang dihadapi auditor yang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sudah benar sehingga pendapat auditor yang tidak bermutu sudah diterbitkan, tetapi pada kenyataanya laporan tersebut ternyata tidak benar dan tingkat materialitasnya tinggi

Konsep Hukum yang Menyebabkan “Kewajiban”
  • Jika Akuntan Publik gagal dalam menjalankan tanggungjawabnya, klien dapat menuntut Konsep kehati-hatian (Prudent Person Concept)
  • Standar kehati-hatian dimana auditor diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya atas tindakan rekan lain
  • Jika seorang karyawan terbukti tidak tepat dalam menjalankan audit, partner dianggap bertanggungjawab terhadap hasil karyawan tsb.
  • Tidak ada komunikasi yang rahasia
  • Akuntan Publik tidak mempunyai hak menurut hukum adat (common law) untuk menahan informasi dari pengadilan dengan menyatakan bahwa informasi tsb. rahasia

Kewajiban terhadap Klien
Tanggungjawab auditor kepada klien dengan adanya klaim :
  • kesalahan menyelesaikan kontrak karena tidak sesuai dengan tanggal yang disepakati
  • pembatalan proses audit yang tidak bertanggungjawab
  • kegagalan menemukan kecurangan (pencurian harta perusahaan)
  • melanggar syarat audit yang kerahasiaanya harus dijaga
  • Pembelaan auditor terhadap klien
  • Tidak adanya kewajiban melaksanakan jasa pelayanan
  • Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja
  • Kelalaian kontribusi
  • Ketiadaan hubungan timbal balik

               
Kewajiban terhadap Pihak Ketiga menurut Common Law (Hukum Adat)
Sebuah KAP mungkin berkewajiban kepada pihak jika terjadi pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan

Pembelaan auditor terhadap tuntutan pihak ketiga :
  • tidak adanya kelalaian dalam penyelesaian pekerjaan (lebih disukai)
  • Kelalaian kontribusi (tidak berlaku)
  • Ketiadaan hubungan timbal balik (tidak adanya hubungan antara pemakai laporan dengan laporan keuangan)
  • Keterbatasan tugas

               
Kewajiban Perdata menurut Hukum Sekuritas Federal
  • Securitas Act-tahun 1933 (Hukum Sekuritas)
  • Securitas exchange act of 1934 (Perubahan Hukum Sekuritas – tahun 1934)
  • Pasal 10b-5 dari securitas exchange act of 1934
  • Auditor defenses -1934 act (Pembelaan Auditor -1034)
  • Sangai SEC
  • Racketeer influenced and corrupt organization act
  • Foreign corrupt practises act tah 1977

               
Cara mengurangi resiko terkena sangsi hukum :
  • Mencari perlindungan dalam proses pengadilan
  • Meningkatkan kerja audit sehingga memenuhi permintaan pemakai dengan lebih baik dan Mendidik pemakai tentang batas audit
  • Melindungi setiap Akuntan Publik terhadap Kewajiban Hukum

Langkah untuk meringankan kewajibannya :
  • Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
  • Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta   mengawasi mereka dengan pantas
  • Mengikuti standar profesi
  • Mempertahankan independensi
  • Memahami usaha klien
  • Melaksanakan audit yang bermutu 

1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم