Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasrkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.

Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.

Jenis Usaha Perasuransian
  1. Asuransi Sosial
  2. Asuransi Individu
  3. Asuransi Jiwa
  4. Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan
  5. Asuransi Umum
  6. Asuransi Kebakaran
  7. Asuransi Pengangkutan Laut
  8. Asuransi Kendaraan Bermotor
  9. Asuransi Liabilities
  10. Asuransi Kecurian
  11. Asuransi Kredit
  12. Surety Bonds 
  13. Reasuransi, yakni asuransinya pihak asuransi

Konsepsi dalam kontrak asuransi
Indemnitas, asuransi dimaksudkan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita tertanggung, dan tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan dari transaksi asuransi. Artinya tertanggung harus tetap berada dalam posisi finansial yang sama setelah menerima klaim seperti sebelum klaim terjadi.

Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest), tertanggung harus mampu menunjukkan / memiliki kepentingan finansial yang nyata terhadap objek yang diasuransikan

Nilai Tunai Nyata, adalah penggantian pada saat terjadinya peristiwa yang merugiakan, dikurangi penyusustan. Biaya penggantian adalah uang yang diperlukan untuk membangun kembali struktur yang sama seperti keadaan semula.

Subrogasi (Subrogation), artinya jika jika suatu pihak harus membayar hutang yang menjadi tanggung jawab pihak lain, maka pembayaran itu harus memberikan hak pada pihak pertama untuk menagih utang dari pihak yang bertanggung jawab.

Kontrak Yang melekat (Contract of Adhesion), Tertanggung tidak dapat melakukan negosiasi atas susunan kata, kalimat atau pasal yang ada dalam perjanjian asuransi

Sifat Pribadi (Personal Future), karena kepercayaan yang melekat pada masing-masih pihak, maka masing-masing pihak tidak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak lain, kecuali ada aspek ‘penugasan’

Iktikat Baik (Utmost good faith), menunjuk pada aspek adanya jaminan, representasi, dan penyembunyian

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama