Di Indonesia persekutuan dapat berupa firma ataupun persekutuan komanditer. 

Persekutuan adalah sebuah asosiasi yang terdiri dari dua atau lebih individu untuk bekerja sama dengan kepemilikan bersama terhadap bisnis tersebut, dengan tujuan untuk mencari laba. Berdasarkan konsep mutual agency, setiap sekutu merupakan seorang agen untuk seluruh kegiatan persekutuan, dengan kemampuan untuk mengikat sekutu lainnya dengan aktivitasnya di dalam persekutuan. Bila mengalami insolvensi, setiap sekutu memiliki kewajiban untuk melunasi kewajiban persekutuan, termasuk menggunakan harta pribadinya. Jadi kewajiban sekutu pada persekutuan bersifat tidak terbatas. 

Persekutuan dapat dibentuk dengan hanya melakukan perjanjian secara lisan di antara dua atau lebih orang. Tetapi dalam prakteknya setiap persekutuan memiliki perjanjian secara tertulis untuk menjalankan bisnisnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Pada umunya, isi perjanjian tersebut adalah: 

  1. Nama persekutuan dan identitas setiap sekutu 
  2. Dasar, tujuan, dan cakupan bisnis 
  3. Tanggal efektif organisasi 
  4. Jangka waktu persekutuan beroperasi 
  5. Lokasi bisnis persekutuan 
  6. Alokasi pembayaran laba dan rugi 
  7. Ketentuan gaji dan penarikan aset oleh sekutu 
  8. Hak, tugas, dan kewajiban setiap sekutu seperti jumlah 
  9. Kewenangan setiap sekutu dalam situasi kontrak 
  10. Prosedur penerimaan sekutu baru 
  11. Ketentuan yang merinci bagaimana operasi dilaksanakan dan bagaimana berbagai kepentingan sekutu terakomodasi dalam penarikan atau kematian sekutu 
  12. Prosedur arbitrasi bila terjadi keributan 
  13. Periode fiskal persekutuan 
  14. Indentifikasi dan penelitian investasi aset awal dan spesifikasi kepemilikan modal setiap sekutu 
  15. Situasi yang dapat menyebabkan pembubaran persekutuan dan ketentuan menghentikan atau melanjutkan bisnis 
  16. Praktek akuntansi yang diikuti, seperti kebijakan depresiasi, urutan prosedur penutupan, dan apakah menggunakan basis kas atau akrual yang digunakan untuk mengukur laba bersih 
  17. Apakah audit perlu dilaksanakan atau tidak 
Isi perjanjian persekutuan di atas merupakan perjanjian umum dalam persekutuan, tetapi bisa saja perjanjian tersebut, bisa lebih mendetail tergantung pada kebutuhan masing-masing sekutu.

Post a Comment

أحدث أقدم