Pengertian Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan untuk menjaga undangundang, peraturanperaturan dan ketentuan hukum lainnya supaya benar-benar ditaati, yaitu dengan konsekuensi menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum/undang-undang serta memberikan keputusan dengan adil terhadap sengeketa-sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.
Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2 menyebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut denga rule adjudication function.
إرسال تعليق