Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, menyusun standar auditing merupakan
salah satu tugas AICPA. Standar auditing merupakan panduan umum bagi auditor dalam memenuhi tanggung jawab profesinya untuk melakukan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini mencakup pula pertimbangan atas kualitas professional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan, serta bukti audit.
Panduan yang lebih umum adalah 10 Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP/GAAS). Disusun oleh AICPA pada tahun 1947, panduan ini, dengan sedikit perubahan, intinya tetap sama. Standar-standar ini tidaklah memadai dalam menyediakan suatu panduan yang berarti bagi para praktisi, tetapi panduan ini memberikan suatu kerangka kerja yang dapat digunakan oleh AICPA untuk menyusun interpretasi-interpretasi.
Terdapat tiga kategori bagi ke-10 standar tersebut : standar umum, standar
pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.


STANDAR UMUM
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.


STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang memadai harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan hasil audit.


STANDAR PELAPORAN
  1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
  4. Laporan audit harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor (jika ada) dan tingkat tanggung jawab auditor yang bersangkutan.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama