Pada dasarnya sistem akuntansi yang diterapkan pada bank tidak berbeda dengan sistem akuntasi umum, baikmengenai prosedur pencatatan transaksi maupun mengenai penyusunan laporan keuangan.Aplikasi (penerapan) sistemakuntansi umum pada bank tentu saja harus disesuaikan dengantuntutan karakteristik kegiatan usaha bank. Hal inilah yangmengakibatkan sistem akuntansi perbankandengan sistem akuntansi umum tampak berbeda. Misalnya pada prosedur pencataan transaksi bank, diperlukan pencacatan dalam bentuk single entry artinya transaksi hanya dicatat ke dalam satu rekening(akun), tanpa rekening lawan. Dengan demikian terdapat dua bentuk pencatatan transaksi bank, yaitu:
a) Pencatatan transaksi bentuk "double entry", yaitu bentuk pencatatan yang biasa digunakan dalamsistem akuntansi pokok secara umum. Pencatatan bentuk double entry diterapkan pada transaksibank yang mengakibatkan perubahan aktiva dan kewajiban bank, atau pencatatan transaksi kedalam rekening efektif.
b) Pecatatan transaksi bentuk "single entry". Bentuk pencatatan ini diterapkan pada transaksi bankyang belum efektif mengakibatkan perubahan terhadap aktiva atau kewajiban bank, atau pencatatantransaksi ke dalam rekening adminstratif.
Dengan adanya dua bentuk pencatatan transaksi seperti disebutkan di atas, dalam buku besar bankTerdapat rekening-rekening efektif dan rekening-rekening administratif. Seperti pada sistem akuntansiumum yang diterapkan pada jenis perusahaan lainnya, dari data rekening-rekening efektif (aktiva,kewajiban, modal, pendapatan dan beban) pada akhir periode disusun laporan keuangan bank. Sementaradari data rekening-rekening administratif pada akhir periode disusun laporan "Komitmen danKontinjensi"
Laporan keuangan bank seperti diuraikan di muka, pada dasarnya tidak berbeda dengan laporankeuangan pada sistem akuntansi yang diterapkan secara umum, perbedaan terletak pada komponenlaporan keuangan, teknis penyajian dan pengakuan pendapatan dari aktiva produktif yang nonperforming. Perbedaan tersebut timbul karena kekhususan bank. Oleh karena itu laporan keuangan bankuntuk pos-nos yang sifatnya umum harus disusun mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK).sementara untuk pos-pos yang bersifat khusus perbankan harus disusun mengacu pada PernyataanStandar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 tentang perbankan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPosting Komentar