Jasa giro biasanya oleh bank dihitung pada setiap akhir bulan. Penghitungan jasa giro dapat dilakukan dengan cara yang didasarkan pada saldo terendah dari mutasi yang terjadi dalam satu bulan, lamanya saldo mengendap, atau berdasarkan saldo rata- rata dalam satu bulan. Jasa giro merupakan beban bunga yang harus dibayar kepada nasabah. Oleh karena itu oleh bank dicatat debet rekening “beban bunga giro”, dan kredit rekening “giro nasabah yang bersangkutan”.
Untukjelasnya,
berikut ini contohpenghitunganjasa giro dengan menggunakanketiga cara tersebut :

a)Jasa giro dihitung berdasarkan saldo terendah.
Dengan cara inijasa giro dihitung dengan memperhatikan saldo terendah dan mutasi giro yang terjadi dalam satu bulan, kemudian dikalikan dengan suku bunga bulanan yang telah ditetapkan bank. Sebagai contoh, misalkan data mutasi giro rekening RATIH pada Bank SATRIA untuk bulan Juli 1999, sebagai berikut:
tanggal
ket
mutasi
saldo
debet
kredit
juli 1
saldo


42.500.000
juli 5
setortunai

15.000.000
57.500.000
juli 11
tariktunai
18.500.000

38.000.000
juli 16
setorkliring

14.000.000
52.000.000
juli 24
setortunai

8.000.000
60.000.000
juli 26
tariktunai
20.000.000

40.000.000
Anggap1ah Bank SATRIA menetapkan suku bunga giro 12% setahun, atau suku bunga bulanan sebesar 1%. Saldo terendah dan mutasi yang terjadi pada bulan Juli 1999 daridata di atas adalah saldo pada tanggal 11 Juli, yaitusebesar Rp 38.000.000,00. Dengan demikian jasa giro Ratih untuk bulan Juli 1999, dihitung sebagai berikut:
Rp 38.000.000,00 x 1% = Rp 380.000,00, atau dihitung:
Rp 38.000.000,00 x 1/12 x 12%= Rp 380.000,00
Seperti halnya atas bunga deposito berjangka, atasjasa giro dikenakan pajak penghasilan (PPh). Jika tarifPPh yang berlaku sebesar 15%, PPh yang dikenakan atasjasa giro di atas adalah: 15%x Rp 380.000,00 = Rp 57.000,00. Dengan demikian jumlah yang dikreditkan pada rekening giro Ratih sebesar Rp 323.000,00. Jurnal yang dibuat Bank SATRIA untuk mencatat data di atas, sebagai berikut:

1999 juli 31
beban bunga giro
380.000

-          Giro – rek ratih

323.000
-          Penampung (hutang) pph

57.000

b. Jasa giro dihitung berdasarkan lamanya saldo mengendap
Dengan cara ini, jasa giro dihitung atas setiap saldo yang terjadi dan mutasi giro dalam satu bulan dengan memperhatikan lamanya setiap saldo mengendap.Dari data mutasi giro rekening Ratih di muka saldo-saldo yang terjadi dari mutasi pada bulan Juli 1999 dan lamanya mengendap adalah sebagai berikut:
42.500.000 daritanggal 1s.d 5 mengendap 4 hr
57.500.000 daritanggal 5s.d 11 mengendap 6 hr
38.000.000 daritanggal 11s.d 16 mengendap 5 hr
52.000.000 daritanggal 16 s.d 24 mengendap 8 hr
60.000.000 daritanggal 24s.d 26 mengendap 2 hr
40.000.000 daritanggal 26s.d 31 mengendap 5 hr
Dengan memperhitungkan suku bunga 12% setahun, dihitung sebagai berikut:
Rp 42.500.000,00 x 4/360 x 12% = Rp 56.666,67
Rp 57.500.000,00x
6/360 x 12% = Pp 115.000,00
Rp 39.000.000,00 X
5/360 x 12% = Pp 65.000,00
Rp 53.000.000,00 X
8/360 x 12% = Rp 141.333,33
Rp 61.000.000,00x
2/360 x12% = Pp 40.666,67
Rp 41.000.000,00 x
5/330 x 12% = Pp 68.333,3
Jumlah = Rp 487.000,00
Dikurangi PPH 15% x Rp 487.000,00 = Rp 73.050,00
Jumlah yang dikreditpadarekeninggiroratih = Rp 413.950,00


c. Jasa giro dihitung berdasarkan saldo rata rata setiap bulan

Saldo rata-rata dari data rekening giro Ratih di muka dihitung sebagai berikut:
(42.500.000 + 57.500.000 + 39.000.000 + 53.000.000 + 61.000.000
+ 41.000.000) : 6 = Rp 49.000.000,00
Jas
agiro,Rp49.000.000,00 x 1/12 x 12% = Rp 490.000,00
Da
ri ketiga cara di atas, tampak bahwa cara yang paling menguntungkan bagi pihak bank adalahjika menggunakancara yang pertama yaitujasa giro yang dihitung berdasarkan saldo terendah. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama