pihak yang menggunakan safe deposit box dikenakan biaya sewa tahunan dan diwajibkan membayar uang jaminan atas kunci SDB, sehubungan dengan SDB hanya dapat dibuka dengan kedua anak kunci  yang dipegang penyewa dan yang ada pada bank bersama-sama. Besarnya biaya sewa tergantung kepada ukuranSDB yang disewa.
biaya sewa untuk masa sewa 1(satu) tahun biasanya dibayar dimuka oleh bank dicatat kredit pada rekening “Sewa SDB yang Diterima Dimuka”, Sebagai rekening hutang. Setiap lewat waktu 1 bulan, darirekeningtersebut dipindahkan ke rekening “Pendapatan Sewa SDB” sebesar pendapatan sewa untuk 1bulan.
sebagai contoh, misalnya pada tanggal 30 Juli 1999 Bank “CDX” menerima uang tunai dari Hamdani sebesar Rp 300.000,00, yaitu untuk sewa SDB ukuran 25,5 x 25 x 53 cm selama 1 tahun sebesarRp 150.000,00, dan uangjaminan kunci SDB sebesar Rp 150.000,00.
transaksi di atas oleh Bank CDX dicatat dengan jurnal sebagai berikut:

1999 ags 30
kas
300.000.000

                      Sewa SDB yang diterimadimuka

150.000.000
                       setoran jaminan kunci SDB

150.000.000

setelah lewat waktu 1 bulan, pada tanggal 30 Agustus 1999, dari rekening “Sewa SDB yang Diterima dimuka” dipindahkan ke rekening “Pendapatan Sewa SDB” sebesar 1/12 x Rp 150.000,00 = Rp 12.500,00.
jumlah tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut:


1999 ags 30
sewa SDB yang diterimadimuka
12.500

                                    pendapatan sewa SDB

12.500

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama