pihak yang menggunakan safe deposit box dikenakan biaya sewa tahunan dan diwajibkan membayar uang jaminan atas kunci SDB, sehubungan dengan SDB hanya dapat dibuka dengan kedua anak kunci yang dipegang penyewa dan yang ada pada bank bersama-sama. Besarnya biaya sewa tergantung kepada ukuranSDB yang disewa.
biaya sewa untuk masa sewa 1(satu) tahun biasanya dibayar dimuka oleh bank dicatat kredit pada rekening “Sewa SDB yang Diterima Dimuka”, Sebagai rekening hutang. Setiap lewat waktu 1 bulan, darirekeningtersebut dipindahkan ke rekening “Pendapatan Sewa SDB” sebesar pendapatan sewa untuk 1bulan.
sebagai contoh, misalnya pada tanggal 30 Juli 1999 Bank “CDX” menerima uang tunai dari Hamdani sebesar Rp 300.000,00, yaitu untuk sewa SDB ukuran 25,5 x 25 x 53 cm selama 1 tahun sebesarRp 150.000,00, dan uangjaminan kunci SDB sebesar Rp 150.000,00.
transaksi di atas oleh Bank CDX dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
1999 ags 30 | kas | 300.000.000 | |
Sewa SDB yang diterimadimuka | | 150.000.000 | |
setoran jaminan kunci SDB | | 150.000.000 |
setelah lewat waktu 1 bulan, pada tanggal 30 Agustus 1999, dari rekening “Sewa SDB yang Diterima dimuka” dipindahkan ke rekening “Pendapatan Sewa SDB” sebesar 1/12 x Rp 150.000,00 = Rp 12.500,00.
jumlah tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
1999 ags 30 | sewa SDB yang diterimadimuka | 12.500 | |
pendapatan sewa SDB | | 12.500 |
إرسال تعليق