Dipandang dan kegiatannya,inkaso dapat dibagi menjadi duajenis yaitu:
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah banksendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar meliputi:
1) penerimaanamanatdanwarkatinkasodaripemberiamanat
2) meneruskanamanatkepadakantorcabang bank sendiri di kotatempatpihaktertagih
3) penerimaanhasilinkasodarikantorcabangpelaksanainkaso
4) penyerahan ( pembayaran ) hasilinkasokepadapihakpemberiamanat
3) penerimaanhasilinkasodarikantorcabangpelaksanainkaso
4) penyerahan ( pembayaran ) hasilinkasokepadapihakpemberiamanat
b. Inkaso Masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain ataswarkat yang
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi:
1) Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso.
2) Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanamembebanirekeningnasabah yang bersangkutansejumlah nominal inkaso. Dalamhalpihaktertarikadalahnasabah bank lain , bank pelaksanamelakukanpenagihankepada bank tempatrekening tertarik melalui kliring.
3) Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain ataswarkat yang
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi:
1) Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso.
2) Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanamembebanirekeningnasabah yang bersangkutansejumlah nominal inkaso. Dalamhalpihaktertarikadalahnasabah bank lain , bank pelaksanamelakukanpenagihankepada bank tempatrekening tertarik melalui kliring.
إرسال تعليق