Penyertaan
pos ini digunakan untuk mencatat dana bank yang diinvestasikan pada bank lain atau lembaga
keuangan bukan Bank dalam bentuk pemilikan saham nya, untuk tujuan investasi jangka panjang.
Pos ini meliputi “Penyertaan dalam rupiah “dan “Penyertaan dalam valuta asing”
Kredit yang Diberikan
Surat-Surat Berharga
Pos ini meliputi “Penyertaan dalam rupiah “dan “Penyertaan dalam valuta asing”
Kredit yang Diberikan
Adalah semua realisasi pemberian pinjaman dalam Rupiah yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga termasuk bank lain baik dengan dana likuiditas sendiri maupun dana likuiditas dari bank indonesia atau dari dana bank peserta dalam rangka pembiayaan bersama (konsorsium) Termasuk ke dalam pos “Kredit yang Diberikan" adalah sebagai berikut:
1) Kredit lnvestasi , yaitu kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk keperluan investasi, seperti pembangunan gedung pabrik, penggantian mesin dan sebagainya.
2) Kredit Modal kerja Permanen , adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha untuk digunakan sebagai modal kerja atau modal lancar, seperti pembelian bahan baku untuk diproses sendiri dan untuk membiayai beban-beban operasional lainnya.
3) Penerusan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), adalah kredit yang diberikan bank kepada masyarakat atau pengusaha dengan menggunakan dana yang diterima dari bank indonesia , untuk membiayai usaha masyarakat yang tergolong prioritas.
4) kreditCard (Kartu Kredit), adalah kredit yang diberikan bank kepada debitur (nasabah) dengan cara menerbitkan Kartu kredit. Kartu Kredit pada dasarnya merupakan jaminan bank atau bukti fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur (penerima Kartu Kredit) untuk menerima kredit pada batas jumlah tertentu. Oleh karena itu Kartu Kredit bagi pemilik merupakan instrumen ( alat) pembayaran kepada pihak-pihak bertentu, tanpa harus menyerahkan uang tunai. Fasilitas kredit yang telah digunakan oleh debitur (pemakai kartu kredit) dan belum dibayar, menjadi tagihan (aktiva) bank.
Dalam neraca bank, pos kredit yang diberikan disajikan sebesar jumlah bruto tagihan bank yang belum dilunasi oleh debitur (nasabah). Sementara penyisihan yang dibentuk untuk menutup kerugian dari tagihan yang ditaksir tidak dapat diterima pembayarannya, disajikan sebagai pos pengurang.
Pos ini adalah untuk surat-surat berharga yang dapat diperjual belikan, yang dimiliki bank untuk tujuan investasi jangka pendek (sementara). Artinya jika bank yang bersangkutan memerlukan uang tunai, surat-surat berharga tersebut dapat segera dijual. saham obligasi, wesel, sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan sertifikat sebagai pengganti dari surat berharga lainnya.
Surat-surat berharga yang dimiliki bank dapat digolongkan menjadi “Surat Berharga Dalam Rupiah” dan “Surat Berharga Dalam Valuta Asing."
Penyajian surat-surat berharga dalam neraca bank adalah sebagai berikut:
1) surat berharga pasar uang(SBPU) yang dibeli dengan cara diskonto (bunga diterima di muka), seperti wesel, surat pengakuan hutang, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan yang lainnya, disajikan dalam neraca sebesar jumlah nominalnya dikurangi dengan rekening “pendapatan bunga yang belum diamortisasi”
2) Surat berharga pasar modal , Seperti saham, obbligasi dan yang lainya. disajikan dalam neraca sebesar harga terendah antara harga perolehan dan harga pasarnya. Jika harga pasar lebih rendah dari harga perolehan , selisihnya merupakan kerugian yang dicatat dalam pos “Beban Kerugian Penurunan Nilai Surat Berharga” dengan pos rekening lawan “Penyisihan Untuk Penurunan Nilai Surat Berharga”. Saldo “Penyisihan Untuk Penurunan Nilai Surat Berharga” dalam neraca disajikan sebagai pengurang saldo rekening “Surat-Surat Berharga".
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPosting Komentar