Kewajiban bank kepada pihak-pihak lain dicatat pada pos-pos sebagai berikut:

Giro
Dicatat pada pos ini adalah simpanan pihak lain yang dapat ditarik (diambil) setiap saat dengan menggunakan cek, dan surat perintah pembayaran lainya, atau dipindahbukukan dengan mengunakan bilyet giro.

Kewajiban segera lainya.
Pos ini untuk menampung semua kewajian bank yang sifatnya wajib segera dibayarkan. Misalnya
transfer, penerimaan pajak melalui bank yang harus segera disetorkan ke Kas Negara, call money, bunga
yang masih harus dibayar.

Tabungan.
Ke dalam pos ini dicatat simpanan pihak lain yang diterima bank, yang dapat ditarik sewaktu-waktu, dengan syarat-syarat tertentu (tidak dapat ditarik dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lainnya). Dengan demikian bagi bank, tabungan merupakan kewajiban jangka pendek.

Deposito berjangka .
Pos ini digunakan sebagai tempat rnencatat. simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian antara pihak bank dengan pihak penyimpan. Jumlah yang menjadi kewajiban bank dalam bentuk Deposito Berjangka adalah sebesar jumlah nominal yang tercantum dalam surat perjanjian. Kewajiban bank dalam bentuk deposito berjangka harus dirinci berdasarkan jangka waktunya, misalnya Deposibo Berjangka 1 Bulan, 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya.

Sertifikat Deposito .
Sebagai tempat mencatat simpanan berjangka pihak lain yang diperoleh bank dengan cara-menerbitkan Sertifikat Deposito yang dapat diperdagangkan. Dalam hal demikian, pada saat bank menerbitkan Sertifikat Deposito, jumlah yang diterima bank dari penyimpan adalah sebesar jumlah nominal Sertifikat Deposito dikurangi dengan diskonto (bunga yang dibayar di muka). Pos Bunga yang Dibayar di Muka setiap akhir periode tertentu diamortisasi. Oleh karena itu pos “Sertifikat Deposito” dalam neraca disajikan sebesar jumlah nominalnya, sementara saldo pos “Bunga yang Dibayar di Muka” (belum diakui sebagai beban bunga), disajikan sebagai pos pengurang. Dengan demikian dalam neraca disajikan sebagai berikut:
Sertifikat Deposito,(jumlah nominal) Rp xxxxx
Bunga yang Dibayar di muka, (Rp xxxxx)

Surat berharga yang Diterbitkan
Sebagai pos tempat mencatat surat berharga yang diterbitkan sendiri oleh bank. Misalnya surat pengakuan hutang yang diterbitkan oleh nasabah yang diterima oleh bank, kemudian dijual kembali kepada pihak lain. Dalam hal demikian, bank terikat dengan kewajiban membayar (menjamin), dalam artian jika pada saat jatuh tempo nasabah penerbit surat pengakuan hutang tidak mampu membayar, bank penjual berkewajiban mengembalikan pembayarannya kepada pembeli. Surat berharga yang demikian disebut Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Contoh lain termasuk pos Surat Berharga yang
Diterbitkan adalah obligasi.

Pinjaman yang Diterima .
Dicatat ke dalam pos ini adalah pinjaman yang diterima dan bank lain termasuk Bank Indonesia, atau dari pihak-pihak yang bukan bank baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing yang harus dibayar pada saat jatuh temponya. Pinjaman tersebut pada umumnya merupakan kewajiban jangka panjang. Termasuk ke dalam pos Pinjaman yang Diterima, antara lain kredit likuiditas Bank Indonesia, pinjaman yang diterima dari pasar uang, pinjaman dari luar negeri yang disalurkan melalui pemerintah dan pinjaman yang diterima dari bank lain dalam rangka pembiayaan bersama untuk membiayai suatu proyek.

Kewajiban Lain-lain .
Pos ini digunakan sebagai tempat menampung kewajiban-kewajiban bank yang tidak dapat digolongkan ke dalam pos-pos kewjiban yang disebutkan di muka, antara lain pendapatan diterima di muka, beban-beban yang masih harus dibayar, setoran jaminan yang jumlahnya relatif kecil.

Pinjaman Subordinasi
Dicatat ke dalam pos ini adalah pinjaman yang diperoleh bank berdasarkan suatu perjanjian antara lain dengan pihak lain yang hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi persyaratan tertentu, dan dalam hal terjadi likuidasi mempunyai hak tagih paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman yang diterima bank.


Modal Pinjaman.
Adalah pos tempat mencatat pinjaman yang diterima bank dengan menggunakn instrumen pendukung yang disebut capital notes atau loan stockt. Pinjaman tersebut mempunyai sifat seperi modal sendiri (ekuitas), tidak bisa ditarik atas inisiatif pemilik (pemberi pinjaman atau pemegang capital notes ), dan pembayaran bunga bisa ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau laba yang diperoleh bank tidak mencukupi untuk membayar bunga.

1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم