HAK MEREK
  Diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001
  Menurut pasal 1 UU merek, menegaskan definisi merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf0huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur0unsur yang memiliki daya pembeda & digunakan dalam kegiatan perdagangan barang / jasa.
  Hak atas suatu merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut / memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
  Beberapa hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu :
a)      Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan / ketertiban umum.
b)      Tidak memiliki daya pembeda.
c)       Telah menjadi milik umum, misalnya tanda tengkorak diatas dua tulang yang bersilang yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya.
d)      Merupakan keterangan / berkaitan dengan barang / jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Misalnya merek kopi / gambar kopi untuk jenis barang kopi / untuk produk kopi.


HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUATU PERMOHONAN MEREK DITOLAK
a)      Mempunyai persamaan pada pokoknya / keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang & jasa yang sejenis.
b)      Mempunyai persamaan pada pokoknya / keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang & jasa yang sejenis.
c)       Mempunyai persamaan & pokoknya / keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
d)      Merupakan / menyerupai nama orang terkenal, foto, / nama badan hukum yang dimiliki orang lain,kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
e)      Merupakan tiruan / menyerupai nama / singkatan nama, bendera, lambang / simbol / emblem negara / lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
f)       Merupakan tiruan / menyerupai tanda / cap / stempel resmi yang digunakan oleg negara / lembaga pemerintah,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.


HAL-HAL DALAM PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
  Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada Ditjen HAKI dengan mencantumkan hal-hal seperti :
a)      Tanggal, bulan & tahun;
b)      Nama lengkap, kewarganegaraan, & alamat pemohon;
c)       Nama lengkap & alamat kuasa apabilapermohonan diajukan melalui kuasa;
d)      Warna-warna apabila merek yang dimohonkan menggunakan unsur warna;
e)      Nama negara & tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.


PENGALIHAN HAK, PENGHAPUSAN & PEMBATALAN MEREK
  • Hal-hal yang menyebabkan pengalihan hak atas merek, yaitu :
a)      Pewarisan
b)      Hibah
c)       Wasiat
d)      Perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Hal-hal yang menyebabkan penghapusan & pembatalan merek, yaitu sbb :
a)      Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran / pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Ditjen HAKI; atau
b)      Merek yang digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang / jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.


GUGATAN PELANGGARAN MEREK
  Gugatan pelanggaran merek dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang berupa :
a)      Gugatan ganti rugi, atau
b)      Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
       Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga diatur sbb :
1)      Diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal / domisili tergugat.
2)      Panitera akanmendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan & kepada penggugat diberikan tanda terima yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
3)      Panitera akan menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
4)      Dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan & menetapkan hari sidang.
5)      Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
6)      Selanjutnya putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan & dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum & dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.
7)      Atas putusan tersebut diatas, akan disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.


MEREK KOLEKTIF
  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang / jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang / badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang / jasa sejenis lainnya.
  Dalam peraturan penggunaan merek kolektif harus berisikan antara lain :
a)      Sifat, ciri-ciri umum / mutu dari barang / jasa yang produksi & perdagangannya akan menggunakan merek kolektif;
b)      Ketentuan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut sesuai dengan peraturan; dan
c)       Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama