Hak Milik Intelektual ( HMI ) atau Intelectual Property Right adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari intelektualitas manusia baik yang dihasilkan melalui daya cipta, rasa maupun karsanya.
  Hak Milik Intelektual ( HMI ) memiliki peran yang erat melalui aspek hukum lainnya, seperti aspek teknologi, ekonomi maupun seni.
  Karya-karya intelektual yang dihasilkan banyak melalui suatu pengorbanan tenaga, waktu, bahkan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya konsepsi demikian maka timbul kepentingan untuk menumbuhkan & mengembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan ( hak intelektualitas ) tersebut.
  Secara umum HMI dapat dikelompokkan atas 2 jeni, yaitu :
  1. Hak milik industri ( Industrial Property ) yang terdiri atas : Paten ( Patent ) & Merek ( Merk )
  2. Hak cipta ( Copyrights ).
  Karya Cipta adalah karya intelektualitas manusia yang dilahirkan sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa dan ciptaanya.
  Hak Cipta adalah suatu hak eksklusif / khusus bagi si pencipta yang dimana hak ini tidak dimintakan kepada pemerintah, tetapi begitu seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya dicantumkan pada ciptaan itu ( tidak atas permintaan tetapi dengan sendirinya ), agar orang tersebut mempunyai hak ekslusif dan dilindungi oleh hukum.
  Hak cipta di atur dalam UU. No. 6 Tahun 1982 yang disempurnakan dengan UU. No. 7 Tahun 1987, disebutkan bahwa yang menjadi obyek Hak cipta adalah : karya-karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni & sastra.


JENIS-JENIS KARYA CIPTA & JENIS-JENIS CIPTAAN  YANG TIDAK DILINDUNGI
  • Jenis-jenis Karya Cipta adalah :
  1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebaginya
  3. Pertunjukkan seperti ; musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomin, dan karya siaran antara lain untuk radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video.
  4. Ciptaan tari ( koreografi ), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
  5. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni kaligrafi yang perlindungannya diatur dalam pasal 10 ayat (2).
  6. Seni batik.
  7. arsitektur.
  8. Peta.
  9. Sinematografi.
  10. Fotografi.
  11. Program komputer atau komputer program.
  12. Terjemahan, tafsiran, saduran dan penyusunan bunga rampai.
  • Jenis-jenis Ciptaan yang tidak dilindungi adalah :
1)      Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinnggi Negara serta Lembaga Konstitusional lainnya.
2)      Peraturan perundang-undangan.
3)      Putusan pengadilan dan penetapan hakim
4)      Pidato kenegaraan.
5)      Keputusan badan arbitrase, keputusan mahkamah pelayaran, keputusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan, keputusan badan urusan piutang negara, dll.


PEMBAGIAN HAK CIPTA MENURUT TEORI &  SIFAT HUKUM HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG
  Menurut teorinya Hak cipta dibagi atas :
1)      Hak moral ( moral rights ), yaitu : hak dari seseorang pencipta yang tidak dapat diambil sedemikian rupa tanpa izin dari pemegang hak cipta. Artinya hak untuk pemakaian, untuk mengubah isi/nama/judul dari ciptaannya, untuk mengumumkan ciptaannya, melekat pada penciptaannya. Orang lain dilarang  untuk mengumumkan, memakai / mengubah hasil ciptaan seseorang.
2)      Hak ekonomi ( economic right ), yaitu hak yang berkaitan dengan masalah yang bersangkut-paut dengan keuangan dan penjualan hasil ciptanya. Disini pencipta melisensikannya kepada pihak lain dengan menerima royalti.
  • Ada tiga ( 3 ) sifat Hukum Hak Cipta menurut UU, yaitu :
1)      Hak cipta dianggap sebagai benda yang bergerak dan immaterial, yang dapat dialihkan kepada pihak lain.
2)      Hak cipta harus dialihkan dengan suatu akta tertulis, baik akta notaris maupun akta dibawah tangan. Peralihan hak cipta baik sebagian maupun seluruhnya ini dapat terjadi karena 5 hal, yaitu : pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara dan perjanjian.
3)      Hak cipta tidak dapat disita. Alasannya adalah berhubung sifat ciptaan merupakan hak pribadi yang manunggal dengan diri pencipta itu sendiri, sekalipun penciptanya telah meninggal dunia dan menjadi milik ahli warisnya / penerima wasiat.


HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP PELANGGARAN HAK CIPTA
a)      Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10 % dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
b)      Pengambilan ciptaan pihak lain seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
c)       Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan / guna keperluan pertunjukkan / pementasan yang tidak  dipungut bayar.
d)      Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang lmu, seni, dan sastra dalam huruf  braile guna keperluan tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
e)      Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan fotokopi / proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan / pendidikan & pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
f)       Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
g)      Pembuatan salinan cadangan suatu program kompute / komputer program oleh pemilik program komputer / komputer program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


PENDAFTAAN CIPTAAN
  Diatur dalam Peraturan pemerrintah Nomor : M.01-HC.03.01 Tahun 1987 dinyatakan bahwa permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktur Paten & Hak Cipta dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas folio berganda.
   Pada surat permohonan harus diisikan hal-hal sbb :
  1. Nama, kewarganegaraan & alamat pencipta.
  2. Nama, kewarganegaraan & alat pemegang hak cipta.
  3. Nama, kewarganegaraan & alamat kuasa.
  4. Jenis dan judul ciptaan.
  5. Tanggal & tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  6. Uraian ciptaan dibuat rangkap tiga.

SANKSI HUKUM PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Dikelompokkan atas 4 kelompok, yaitu sbb :
  1. Terhadap mereka  yang melakukan perbuatan mengumumkan / memperbanyak suatu ciptaan / memberi izin untuk itu, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
  2. Apabila dengan sengaja melakukan tindakan berupa menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum, ancamannya pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
  3. Setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta, melanggar kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan & keamanan negara, kesusilaan, serta ketertiban umum, ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
  4. Apabila melanggar hak cipta atas potret seseorang, ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- 

Post a Comment

أحدث أقدم