HAK PATEN ( PATENT )
Hak Patent adalah hak khusus ( eksklusif ) yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut / memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Menurut UU No.13 Tahun 1997, pasal 1 pengertian dari paten yaitu suatu hak eksklusif yang diberikan oleg negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, untuk selama waku tertentu melaksanakan sendiri invensinya / memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Objek pengaturan hak patent adalah penemuan di bidang teknologi, misalnya dapat berbentuk penemuan ( inventations ), pengetahuan secara ilmiah / varietas tumbuhan.
Berdasarkan PP. No.34 Tahun 1991 tanggal 11 juni 1991, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten, yaitu :
1) Deskripsi / uraian penemuan adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
2) Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok-pokok penjelasan deskripsi, klaim ataupun gambar.
3) Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan / bagian-bagian tertentu dari suatu penemuan yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten.
4) Gambar adalah gambar teknik suatu penemuan yang memuat tanda-tanda, simbol-simbol, bagan atau diagram yang menjelaskan bagian-bagian dari penemuan.
BEBERAPA HAL MENGENAI PATEN
Dalam UU patent pasal 7 ditegaskan bahwa paten tidak diberikan untuk penemuan tentang :
a) Proses atau produk yang pengumuman & penggunaan / pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
b) Metode pemeriksaan, perawatan,pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkanterhadap manusia dan atau hewan.
c) Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan & matematika, atau;
d) 1. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
2. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman / hewan kecuali proses non-biologis / proses mikrobiologis.
PERMOHONAN PATEN
Hal-hal yang harus dimuat dalam surat permohonan paten, yaitu :
- Tanggal, bulan & tahun permohonan
- Alamat lengkap & alamat jelas pemohon
- Nama lengkap & kewarganegaraan inventor
- Nama & alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
- Surat kuasa, dalam halpermohonan diajukan oleh kuasa
- Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
- Judul invensi
- Klaim yang terkandung dalam invensi
- Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
- Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi; dan
- Abstrak invensi.
PENGALIHAN & LISENSI PATEN
- Pengalihan paten dalam pasal 66 dapat terjadi karena beberapa hal,yaitu :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Perjanjian tertulis
e) Sebab lain yang dibenarkan oleh pereturanperundang-undangan.
- Lisensi paten merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten dalam jangka waktu & syarat-syarat tertentu.
- Lisensi wajib akan berakhir apabila :
a) Alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;
b) Penerima lisensi-wajib tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk negara melaksanakannya;
c) Penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat & ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.
PEMBATALAN PATEN
UU Paten menegaskan bahwa ada 3 macam pembatalan paten yaitu :
1) Batal demi hukum;
2) Batal atas permohonan pemegang paten;
3) Batal karena adanya gugatan.
- Akibat hukum dari adanya pembatalan paten adalah :
1) Akan menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten & hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut;
2) Penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalamperjanjian lisensi yaitu penerima lisensi yang dibatalkan karena alasan paten yang digugat pembatalannya sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama berdasarkan undang0undand;
3) Penerima lisensi seperti angka 2 di atas wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan pada pemegang paten yang patennya dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang paten yang berhak. Apabilapemegang paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima lisensi, pemegang paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan lisensi kepada pemegang paten yang berhak.
إرسال تعليق