LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN
- Di atur dalam Keputusan Presiden No.61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988, & dijabarkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20Desember 1988 tentang Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
- Dalam pasal 1 Keppres dijelaskan bahwa yang dimaksudkan Dengan Lembaga Pembiayaan adalah : suatu badan usaha yang didalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana / barang modal dengan tidak menarik dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
BIDANG-BIDANG USAHA DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN
a) Perusahaan sewa guna usaha ( leasing company ) : adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara fianance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berskala.
b) Perusahaan modal venture ( venture capital company ) : badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
c) Perusahaan perdagangan surat berharga ( securites company ) : badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
d) Perusahaan anjak piutang ( factoring company ) : badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembeliaan dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang / tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam / luar negeri.
e) Perusahaan kartu kredit ( credit card company ) : badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang & jasa dengan menggunakan kartu kredit.
f) Perusahaan pembiayaan konsumen ( consumers finance company ) : badan usaha yang melakukan pembiayaan pengdaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran / berkala.
إرسال تعليق