Pengertian
PBB termasuk kedalam golongan pajak objektif yang berarti besarnya pajak terutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya meliputi tanah
dan perairan pedalaman, contoh : sawah, ladang
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
tanah dan atau perairan, contoh : rumah tempat tinggal
Objek Pajak yang dikecualikan dari Pajak Bumi dan Bangunan
1.Digunakan untuk melayani kepentingan umum tanpa memperoleh keuntungan,
contoh : mesjid, gereja, sekolah, dsb
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis
3.Merupakan hutan lindung, suaka alam
4.Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakukan timbal balik
5.Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan
Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan perwilayah
berdasarkan keputusan Menteri Keuangan
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas NJOP atas bumi dan
atau bangunan yang tidak kena pajak.
Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya
Rp12.000.000,- dengan ketentuan :
1.Setiap WP memperoleh pengurangan NJOPTKP
sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak
2.Apabila WP mempunyai beberapa Objek Pajak,
maka yang mendapatkan pengurangan hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan
tidak dapat digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Presentase Nilai Jual Kena Pajak(NJKP)
Presentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) objek pajak yaitu :
1.Apabila NJOP-nya > Rp 1.000.000.000,- adalah 40%
2.Apabila NJOP-nya < Rp 1.000.000.000,- adalah 20%
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan :
PBB = Tarif Pajak x NJKP
= 0,5% x (persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)
Posting Komentar