Selain penyetoran tunai, penyetoran untuk keuntungan rekening giro dapat juga dilakukan dalam bentuk setorankliring, yaitujika giran menyetorkan cek atau bilyet giro bank lain sehingga bank penerima setoran baru mengetahui ada tidaknyadana cek yang bersangkutan setelah melalui proses kliring (perhitungan hutang piutang dalam bentuk warkat antarbank) yang dise1enggarakan oleh lembaga kliring, Dalam hal demikian, bank tidak akan langsung mencatat setoran ke dalam rekening giro. Sementara menunggu hasil kliring, setoran dalam bentuk cekataubilyetgirolain dicatat ke dalam rekening “Warkat Kliring”. Rekening tersebutmerupakan rekening sementara. Apabila dari hasil
pertemuan kliring cek yang bersangkutan ternyata dananya ada, dari rekening “Warkat kliring” dipindahkan ke rekening giro.
Sebagai contoh, misalnya pada tanggal 18 Agustus 1999, Kaniamenyetorkan cek Bank PELITA sebesar Rp 5.000.000,00 untuk keuntungan rekening gironya.
Transaksidi atas oleh Bank SATRIA dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
1999 ags 18
bank Indonesia -giro
5.000.000


      warkat kliring

5.000.000

apabila misalnya tanggal 19 Agustus 1999, cek yang brsangkutan diketahui dananya ada, jurnal yang harus dibuat Bank SATRIA adalah sebagai berikut:

1999 ags 19
warkat kliring
5.000.000


     giro- rek kania

5.000.000

Post a Comment

أحدث أقدم