Bunga Deposito Berjangka diperhitungkan setiap setelah 1 (satu) bulan mengendap, dengan
suku bunga tetap menurut perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian besarnya bunga pada setiap jatuh tempo pembayaran bunga adalah sama, yaitu dihitung berdasarkan nominal deposito, lama mengendap 1 bulan dan tingkat suku bunga menurut perjanjian.
Jatuh tempo pembayaran bunga bulan pertama adalah 1 (satu) bulan setelah tanggal pembukaan deposito. Jatuh tempo pembayaran bunga bulan kedua adalah 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo bunga bulan pertama, atau dua bulan setelah tanggal pembukaan deposito, dan seterusnya. Dengan demikian pembayaran bunga deposito akan jatuh pada tanggal yang sama pada bulan berikutnya. Sebagai contoh, misalnya deposito berjangka waktu 3 bulan dibuka pada tanggal 5 Juli 1999. Jatuh tempo pembayaran bunga adalah: Tanggal 5 Agustus, 5 September dan tanggal 5 Oktober 1999.
Apabila pembukaan deposito berjangka terjadi pada akhir bulan, jatuh tempo pembayaran bunga adalah pada setiap tangggal akhir bulan. Misalnya pembukaan deposito berjangka waktu 3 bulan terjadi pada tanggal 31 Januari 1999, jatuh tempo pembayaran bunga deposito tersebut adalah tanggal 28 Februari, 31 Maret, dan 30 april 1999.
Bunga setiap deposito berjangka yang telah jatuh tempo oleh bank dicatat debet pada rekening “Beban
Bunga Deposito Berjangka” dan kredit pada rekening “Bunga Deposito Berjangka yang akan dibayar”.
Sebagai contoh, misalnya Deposito Berjangka rekening SATRIA pada contoh di muka dibuka pada tanggal
5 Juli 1999 dengan nominal Rp 30.000.000,00,jangka waktu 3 bulan,bunga 21%.
Jatuh tempo pembayaran bunga deposito SATRIA untuk bulan pertama dari data di atas adalah tanggal 5 Agustus 1999. Dan besarnya bunga deposito dihitung sebagai berikut:
Rp 30.000.000,00 x 1/12 x 21% = Rp 525.000,00
Pada tanggal 5 Agustus 1999, jumlah tersebut akan dicatat oleh Bank MULYA Cabang Bandung dengan jurnal sebagai berikut :

1999 ags 5
beban bunga deposito berjangka
525.000


      bunga deposito berjangka yang akan dibayar

525.000

Pada saat deposan yang bersangkutan mencairkan bunga deposito nya, bank akan memerhitungkan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dengan tarif pajak yang berlaku. Pajak penghasilan tersebut akan ditampung oleh bank yang kemudian harus disetorkan ke Kantor Kas Negara, sehingga menjadi kewajiban jangka pendek bagi bank, sepanjang belum disetorkan. Sebagai contoh, misalnya pada tanggal 6 Agustus 1999 SATRIA pada contoh di atas, datang untuk mencairkan bunga depositonya. Untuk kepentingan tersebut, Bank MULYA menghitung pajak penghasilan (PPh) sebagai berikut: (anggaplah tarif PPh yang berlaku untuk bunga deposito sebesar 15%).
Besarnya bunga deposito berjangka Rp 525.000
Pajak penghasilan (PPh) 15% x Rp 525.000 = Rp 78.750
Jumlah yang harus dibayarkan kepada deposan = Rp 446.250
Dari data perhitungan di atas,jurnal yang dibuat Bank MULYA untuk mencatat transaksi pencairan  bunga deposito SATRIA, sebagai berikut:
1999 ags 6
Bunga deposito yg akan dibayar
525.000


            Hutang (penampung ) pph

78.750

            Kas

446.250

Pada saat pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka yang ditampung oleh bank disetorkan ke kantor kas Negara,jurnal yang harus dibuat oleh bank penyetor, sebagai berikut:

1999 ……
Hutang ( penampung ) pph
xxx


            Giro – rek kantor kas negara

xxx




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama