Pajak atas Bea Materai diatur dalam UU No.13 Tahun 1985.
Bea Materai adalah : kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti & maksud tentang suatu perbuatan, keadaan /kenyataan bagi seseorang / pihak-pihak yang berkepentingan.
Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Materai adalah :

1.Dokumen yang disebutkan dalam undang-undang adalah :
  • Surat perjanjian & surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan / keadaan yang bersifat perdata. Surat-surat lainnya yang dimaksud all ; surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan.
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya
  • Akta-akta yang dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- yaitu yang menyebutkan penerimaan uang / penyimpananan uang dalam rekening di bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank & yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya / sebagian telah dilunasi / diperhitungkan.
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep & cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,-
  • Efek dengan nama & bentuk apa pun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,-


2. Surat-surat yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, seperti :
  • Surat-surat biasa & surat-surat kerumahtanggaan.
  • Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakanuntuk tujuan lain / digunakan oleh orang lain, lain dari  maksud semula.
  • DOKUMEN-DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA MATERAI
  • Dokumen yang berupa ; surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang & barang, keterangan pemindahan yang ditukiskan diatas dokummen dimaksud, bukti untuk pengiriman & penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas gangguan pengirim, surat-surat lainnya yang disamakan.
  • Segala bentuk ijazah, seperti ; STTB, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti sesuatu pendidikan, latihan,kursus & penataran.
  • Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun,  uang tunjangan & pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas, kas pemerintah daerah & bank.
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak & untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah & bank.
  • Tanda penerimaan uang yang disebut untuk keperluan intern organisasi.
  • Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi & badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
  • Surat gadai yang diberikan oelh Perusahaan Jawatan Penggadaian.
  • Tanda pembagian keuntungan / bunga dari efek, dengan nama & dalam bentu apa pun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama