PBB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap  objek pajak berupa bumi dan/atau bangunan.
Beberapa termilogi yang diatur dalam UU No.12 Tahun 1994 tentang PBB perlu dikemukakan sbb :
  • Bumi : permukaan bumi & tubuh bumi yang ada dibawahnya, meliputi tanah & perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia
  • Bangunan : konstruksi teknik yang ditanam / dilekatkan secara tetap pada tanah / perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah : jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik & emplasemennya dll yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga ; galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air & gas, pipa minyak, fasilitas lain  yang memberikan manfaat.
  • Nilai jual objek pajak : harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar & bilamana tidak terdapat transaksi jual beli. Nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis / nilai perolehan baru / nilai jual objek pajak pengganti. Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis diartikan : suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkan dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan & fungsinya sama & telah diketahui harga jualnya. Sedangkan nilai perolehan baru : suatu pandekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tsb pada saat penilaian dilakukan yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tsb. Dan nilai jual pengganti adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilaijual objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

PENGURANGAN PAJAK PBB YANG TERUTANG & OBJEK-OBJEK PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PBB

PBB tergolong jenis pajak objektip yang bersifat kebendaan ( zakelijk ), yang artinya bahwa pengenaannya tidak memandang kepada kemampuan / daya pikal subjeknya ( sebagai Wajib Pajak ) tetapi didasarkan pada wujud benda yang menjadi objek PBB.
Dalam Pasal 19 UU PBB memuat fasilitas khusus berupa pengurangan pajak yang terutang yang disebabkan oleh 2 hal yaitu :
  • karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak & sebab-sebab tertentu lainnya, yang dapat berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasai / dimiliki oleh golongan wajib pajak tertentu, lahan yang nilai jualnya meningkat sebagai akibat perubahan lingkungan & dampak positip pembangunan serta yang pemanfaatannya belum sesuai dengan peruntukkan lingkungan.
  • Dalam hal objek PBB terkena bencana alam / sebab lain yang luar biasa, misalnya : gempa bumi, banjir, longsor, kebakaran, kekeringan, wabah penyakit tanaman & hama tanaman.

Subjek PBB adalah : badan / perseorangan yang mempunyai hak atas bumi baik memiliki, menguasai, maupun memanfaatkan bumu dan/atau bangunan.

Objek-objek pajak yang tidak dikenakan PBB :
  • Yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan & kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala / yang sejenis dengan itu.
  • Yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa & tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Yang digunakan oleh perwakilan diplomatik,konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Yang digunakan oleh badan / perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Post a Comment

Ų£Ų­ŲÆŲ« Ų£Ł‚ŲÆŁ