BPHTB : salah satu jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah / bangunan yang dapat berupa tanah ( termasuk tanaman di atasnya ), tanah & bangunan / bangunan, yang diatur dalam UU No.20 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah & bangunan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.21 Tahun 2000, tentang pemindahan hak & pemberian hak baru.
Pemindahan hak terjadi karena adanya :
  1. Jual beli,
  2. Tukar-menukar,
  3. Hibah,
  4. Wasiat,
  5. Waris,
  6. Pemasukan dalam perseroan / badan hukum lainnya,
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
  8. Penunjukkan pembeli dalam lelang,
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Penggabungan usaha,
  11. Peleburan usaha,
  12. Pemekaran usaha & hadiah.

Sedangkan pemberian hak terjadi karena : kelanjutan pelepasan hak & di luar pelepasan hak.

Post a Comment

أحدث أقدم