BPHTB : salah satu jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah / bangunan yang dapat berupa tanah ( termasuk tanaman di atasnya ), tanah & bangunan / bangunan, yang diatur dalam UU No.20 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah & bangunan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.21 Tahun 2000, tentang pemindahan hak & pemberian hak baru.
Pemindahan hak terjadi karena adanya :
- Jual beli,
- Tukar-menukar,
- Hibah,
- Wasiat,
- Waris,
- Pemasukan dalam perseroan / badan hukum lainnya,
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
- Penunjukkan pembeli dalam lelang,
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha,
- Peleburan usaha,
- Pemekaran usaha & hadiah.
Sedangkan pemberian hak terjadi karena : kelanjutan pelepasan hak & di luar pelepasan hak.
إرسال تعليق