Menurut Pasal 4 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 1994, pengecualian sebagai objek pajak adalah sbb :
  1. Bantuan atas sumbangan, harta hiburan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad & oleh badan keagamaan / badan pendidikan / badan sosial / pengusaha kecil termasuk koperasi, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, pemilikan / pengusaha antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  2. Warisan.
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham / sebagai pengganti saham / sebagai pengganti penyetoran modal.
  4. Pengganti / imbalan sehubungan dengan pekerjaan / jasa yangditerima / diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak / pemerintah.
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi  kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna & asuransi bea siswa.
  6. Dividen / bagian laba yang diterima / diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan / organisasi yang sejenis, BUMN / BUMD, dari penyertoran modal pada badan usaha yang didirikan & bertempat kedudukan di Indonesia.
  7. Iuran yang diterima / diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai & penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  8. Bagian laba yang diterima / diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,perkumpulan, firma & kongsi.
  9. Bunga obligasi yang diterima / diperoleh perusahaan reksa dana.
  10. Penghasilan yang diterima / diperoleh perusahaan modal Ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan & menjalankan usaha / kegiatan di Indonesia dengan syarat pasangan usaha tersebut.

Post a Comment

أحدث أقدم