Objek pajak yang akan terkena PPh adalah : penghasilan.
Pengertian penghasilan ini tidak terbatas pada gaji, keuntungan, honorium saja, tetapi penghasilan dalam arti luas, yaitu : setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima / diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi / untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama & dalam bentuk apapun.
Pengertian penghasilan menurut UU pajak penghasilan adalah : pengertian ekonomis, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima / diperoleh oleh seseorang / suatu badan.
Defini penghasilan dipandang dari segi mengalirnya tambahan kemampuan ekonomi kepada wajib pajak, diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu :
- Penghasilan dari pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun atas pekerjaan bebas. Penghasilan dari hubungan kerja misalnya penghasilan yang diterima subjekk pajak karena bekerja pada pemberi kerja seperti karyawan pada suatu perusahaan. Sedangkan penghasilan atas pekerjaan bebas yaitu penghasilan yang diterima subyek pajak karena menjalankan uasaha yang bebas yang tidak berkaitan pada pemberi pekerja tertentu tetapi pekerjaan karena profesinya, misal : akuntan publik, dokter, pengacara,dll.
- Penghasilan dari kegiatan usaha, yakni kegiatan melalui sarana perusahaan. Penghasilan ini berupa laba / SHU, bisa berasal dari perusahaan perseorangan,perseroan, koperasi, dll.
- Penghasilan dari modal yaitu : penghasilan dari harta gerak, harta tidak bergerak & harta yang dikerjakan sendiri. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh karena seseorang / badan hukum menanamkan modalnya sehingga diperoleh suatu penghasilan, penghasilan ini bisa berupa bunga dari deposito & tabungan / surat berharga lain, penghasilan berupa pembagian laba suatu perusahaan baik berupa deviden maupun bentul lainnya.
- Penghasilan lain-lain, penghasilan yang dimaksud di sini sangat luas batasnya, misalnya bisa berupa hadiah undian ( lotre ), penghasilan pembebasan utang, & penghasilan lainnya.
إرسال تعليق