Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang diatur dalam UU kepailitan, artinya adalah : debitur yang tidak dapat/memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapt memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada konkuren.
Akibat adanya PKPU :
Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, jika debitur melanggar, pengurus berhak melakukan segala sesuatu untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur tersebut ( Pasal 22 ).
Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan ( Pasal 228 Ayat 1 ).
Debitur berhak membayar utangnyakepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing ( Pasal 231 ).
Semua sistem yang telah dipasang berakhir ( Pasal 228 Ayat 2 ).

Post a Comment

أحدث أقدم