Untuk pertama kalinya Pengadilan Niaga yang dibenttuk adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukum acara yang dipakai pada Pengadilan Niaga ini adalah hukum acara perdata yang umum berlaku pada Pengadilan Umum.
Atas Putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, selanjutnya  atas Putusan Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut dapat diajukan upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan syarat :
Terdapat bukti tertulis baru;
Pengadilan Niaga telah melakukan kesalahan berat dalam penetapan hukumnya.
Hakim Pengadilan Niaga yang diangkat berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung dan harus mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukkan, yaitu sebagai berikut :
Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan Peradilan Umum;
Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang mengenai lingkup kewenangan Pengadilan Niaga;
Berwibawa, jujur dan berkelakuan tidak tercela;
Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.

Post a Comment

أحدث أقدم