A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Beberapa para pemikir yang mendefinisikan keadilan adalah :
Aristoteles, adalah kelayakan dalam tindakan manusia..
Plato, adalah orang yang dapat mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates, memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Kong Hu Chu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,ayah sebagai ayah, dan raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakkan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

B. Keadilan Sosial
Pancasila sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” ini mengandung pengertian tidak ada kemiskinan dalam  Indonesia merdeka. Bung Hatta dalam uraiannya mengenaai sila kelima Pancasila menulis bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
a. perbuatan luhur ynag mencerminkan sikap dan suasana  kekeluargaan
b. sikap adil terhadap sesama
c. sikap suka memberi pertolongan terhadap yang membutuhkan
d. sikap suka bekerja keras
e. sikap menghargai hasil karya orang lain
Asas terciptanya keadilan sosial dituangkan melalui 8 jalur pemerataan yaitu :
pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
pemerataan pembagian pendapatan
pemerataan kesempatan kerja
pemerataan kesempatan berusaha
pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
pemerataan penyebaran pembangunan
pemerataan memperoleh keadilan

C. Berbagai macam keadilan
1.  Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakkan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun).
2.  Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated equally).
3.  Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan  memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang menjadikan ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Post a Comment

أحدث أقدم