Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Oleh Bank Indonesia

Dasar Hukum I
UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.

Dasar Hukum II
UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998
Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia
Bank Indonesia menetapkan ketetuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen,rentabilitas,likuiditas,solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Pasal 30 UU No.10 Tahun 1998
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia,segala keterangan,dan penjelasan mengenai usahannya menurut tatacara yang ditetepkan oleh Bank Indonesia.
Bank atas permintaan Bank Indonesia,wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya,serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
Keterangan tetang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.

Pasal 31 UU No.10 Tahun 1998
BI melakukan pemeriksaan terhadap bank,baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Pasal 8 undang-undang No.3 tahun 2004, tentang Bank Indonesia
(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
(3) Mengatur dan mengawasi bank

Tehnik/Prinsip Penilaian Kinerja Bank
CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity)
EAGLES (Earning Ability, Asset Quality, Growth, Liquidity, Equity, dan Strategic Management)

Sistem Penilaian di Indonesia

CAMEL Plus (Penilaian Tingkat Kesehatan bank di Indonesia)

1. Capital,
digunakan untuk menghitung rasio kecukupan modal.
Perhitungan nilai kredit 0 s/d max 100
Bobot 25%
Rumus yang digunakan :

Modal (modal inti + modal pelengkap)
Aktiva tertimbang menurut resiko (ATMRNeraca + ATMRAdministratif)
Perhitungan nilai kredit:
Untuk CAR = 0% atau negatif, nilai kredit = 0
Setiap kenaikan 0,1% nilai kredit ditambah 1 dengan maximum 100

2. Asset
digunakan untuk menilai rasio-rasio kualitas aktiva produktif
Perhitungan nilai kredit max 100
Rasio yang digunakan :
BDR(Bad Debt Rasio) dan CAD (Cadangan Aktiva yang Diklasifikasikan)


BDR  ≥ 15,5%,nilai kredit 0
Untuk penurunan 0,15% nilai kredit ditambah 1 dan max 100
CAD  : Cadangan yang dibentuk untuk mengatasi kemungkinan terjadinya penurunan kualitas aktifa produktif.
Perhitungan nilai kredit:
Untuk rasio 0 nilai kredit = 0
Untuk kenaikan sebesar 1% nilai kredit ditambah 1 dengan maximum 100.
Perhitungan cadagan Sbb:

3. Management,
digunakan untuk menilai kualitas management.
Perhitungan nilai kredit total maximal 100. BI menyediakan 250 pertanyaan kepada bank sebagai indikator yang akan digunakan BI untuk menilai tingkat kesehatan Bank.
Setiap pertanyaan yang dijawab “ya” akan memperoleh nilai kredit 0,4.
Bobot untuk penilaian management adalah 25%.
Earning/rentabilitas,kemampuan dalam menghasilkan laba.
Nilai kredit max 100
Rasio yang digunakan :ROA dan BOPO


Perhitungan nilai kredit :
ROA sebesar 100%, nilai kredit = 0
Setiap kenaikan 0,015%,nilai kredit ditambah 1 dan max 100.



Untuk rasio 100% atau lebih,nilai kredit 0
setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah dengan 1 dengan maximal 100.
Bobot untuk ROA dan BPOP masing-masing 5%

4. Liquidity,
digunakan untuk menilai kemampuan
bank dalam menjaga liquiditas.
Rasio yang digunakan LDR dan NCM to CA.
Untuk rasio ≥110% ,nilai kredit 0.
Untuk rasio <110%,nilai kredit 100

5. Rasio Net Call Money terhadap Current assets
Net Call Money merupakan selisih absolut antara volume transaksi call money yang diberikan suatu bank umum kepada bank lain dengan volume transaksi call money bank tersebut dari bank lain.
Current Assets bank terdiri atas kas,giro di BI, serta piutang jangka pendek lainnya yang dapat dicairkan segera.
Untuk rasio 100 atau lebih,nilai kredit 0.
Untuk setiap penurunan 1%,nilai kredit ditambah 1 dengan max 100.
Bobot untuk masing-masing rasio 5%

Pelaksanaan Ketentuan yang Mempengaruhi Hasil Penilaian
  1. Ketentuan tentang Pemberian Keredit Usaha Kecil(KUK)
  2. Ketentuan tentang Pemberian Kredit Ekspor
  3. Ketentuan tetang Batas Maksimum Pemberian Kredit
  4. Ketantuan tentang Posisi Devisa Neto.


Langkah-langkah Penilaian Tingkat Kesehatan Suatu Bank
  1. Langkah I    : Menghitung rasio berdasarkan   rumus
  2. Langkah II   : Menghitung nilai kredit (credit point)
  3. Langkah III  : Mengalikan nilai kredit dengan bobot  masing-masing komponen CAMEL
  4. Langkah IV : Menjumlahkan seluruh nilai  komponen
  5. Langkah V  : Memperhitungkan nilai kepatuhan
  6. Langkah VI : Menetapkan kategori kesehatan bank


Hasil Penilaian Kuantitatif

Kriteria Bank yang Sehat
  1. Kecukupan Modal
  2. Kualitas Asset
  3. Kualitas Manajemen
  4. Likuiditas
  5. Rentabilitas
  6. Solvabilitas
  7. Melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian
  8. Tidak merugikan bank dan nasabah

Tindakan yang Dilakukan BI untuk Mengatasi Bank Tidak Sehat
  1. Menambah modal
  2. Penggantian dewan komisaris dan atau direksi bank
  3. Menghapuskan kredit/pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian dengan modal
  4. Melakukan merjer/kosolidasi dengan bank lain
  5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
  6. Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan kepada pihak lain
  7. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada pihak lain

Kegunaan Penilaian Tingkat Kesehan Bank
  1. Tolak ukur bagi manajemen bank (asas dan ketentuan)
  2. Tolak ukur bagi pembinaan dan pengembangan bank
  3. Tingkat Kesahatan Bank dapat Diturunkan Menjadi Tidak Sehat

Perselisihan intern dalam bank
  1. Campur tangan pihak luar
  2. Window dressing
  3. Praktek bank dalam bank
  4. Kesulitan keuangan
  5. Penghentian sementara kliring
  6. Pengunduran diri dalam kliring

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Tahun 1997

1. Permodalan
- CAR : 8%,Nilai kredit = 81 (sehat)
- kenaikan 0,1%,nilai kredit ditambah 1 (max 100)
- CAR<8%,nilai kredit = 65,CAR=7,9%  (kurang sehat)
- Penurunan 0,1,nilai kredit dikurang 1

2. Asset
- CAD =    PPAD     X 100% /PPAWD

3. Manajemen
Komponen (manajemen umum 10% dan manajemen risisko 15%)
Pertanyaan menjadi 100 (85 untuk bank  bukan devisa,100 bank devisa)
Nilai kredit bukan bank devisa 0,25 dan bank devisa 0,294.
Unsur KUK dan KE tidak menjadi bagian dari penilaian 

Post a Comment

أحدث أقدم