Kredit diakui pada saat pencairannya sebesar pokok kredit. Kredit dalam rangka pembiayaan bersama diakui sebesar pokok kredit yang merupakan porsi tagihan bank yang bersangkutan.
Kredit yang diberikan dengan perjanjian sindikasi ataupun penerusan kredit diakui sebesar porsi kredit yang resikonya ditanggung bank. Penyisihan kerugian kredit dibentuk sebesarr estimasi kerugian kredit yang tidak dapat ditagih sesuai dengan mata uang denominasi yang diberikan

Pendapatan bunga diakui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produkstif lain yang nonperforming. Pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produktif lain yang non performing diakui pada saat pendapatan tersebut diterima.Pada saat kredit diklasifikasikan sebagai non performing, bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih harus dibatalkan.Beban bunga diakui secara akrual

Seluruh penerimaan yang berhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebih dahulu sebagai pengurangan pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit diakui sebagai pendapatan bunga
Pendapatan selain bunga yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut
Apabila kredit atau komitmen kredit diselesaikan sebelum jangka waktunya maka sisa pendapatan dan beban diakui pada saat penyelesaian kredit atau komitmen tersebut.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN  RESTRUKSURI KREDIT

Pengakuan pendapatan atas tagihan bunga yang dijadikan pokok kredit dalam reangka restrukturisasi dilakukan sesuai dengan PSAK 54: Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
Pengalihan kredit menjadi penyertaan diakui sebesar nilai wajar dari saham yang diterima
Penyertaan yang berasal dari restrukturisasi kredit merupakan penyertaan sementara sehingga ndinilai dengan metode biaya tanpa memeprhatikan besarnya kepemilikan. Bila terdapat penurunan permanen tersbut. Penyertaan ini disajikan terpisah dari penyertaan lain dan tidak perlu dilakukan konsolidais laporan keuangan karena sifat penyertaannya sementara.
Agunan kredit yang diambil alih diakui sebesar nilai bersih yang dapat direliasasikan. Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dan hasil jual diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan
Penerimaan kredit yang telah dihapusbukukan diakui sebagai penyesuaian terhadap penyyisihan kerugian kredit sebesar bnilai pokok. Jika penerimaan tersbut melebihi nilai pokoknya  maka kelebihan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN TRANSAKSI EFEK

Bank mengklasifikasikan  efek pada saat perolehan dalam:
  1. Dimiliki hingga jatuh tempo
  2. Diperdagangkan
  3. Tersedia untuk dijual

Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali merupakan jaminan transaksi kredit dan diakui sebagai tagihan repo sebesar harga jual kembali efek yang bersangkutan dikurangi pendapatan bunga yang belum dihasilkan. Selisih antara harga beli dan harga jual diperlakukan sebagai pendapatan bunga yang belum dihasilkan dan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu sejak efek dibeli hingg dijual kembali.

Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali diakui sebagai kewajiban sebesar harga pembelian yang disepakati oleh bank dan nasabah dikurangi beban bunga yang belumdireliasisasikan. Selisih antara harga jual dan harga beli diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka dan diakui sebagai bebandibayar dimuka dan diakui sebagai beban bunga sesuai dengan jangka waktu sejak efek dijual hingga dibeli kembali
Instrumen derivatif diakui dalam neraca sebagai aktiva dan kewajibanberdasarkan hak/kewajiban menurut perjanjian. Seluruh instrumen derivatif harus disajikan dengan nilai wajar.

Nilai wajar diestimasi berdasarkan harga pasar, model penentuan harga atau harga pasar instrumen lain yang memiliki karakteristik serupa
Laba atau rugi transaksi valuta asingyang disebabkan oleh perubahan harga pasar derivatif diakui sebagai pendapatan atau beban pada periode terjadinya
Perlakuan lebih lanjut mengenai instrumen derivatif mengacu pada PSAK 55: Akuntansi Instrumen Derivatif & Aktifitas Lindung Nilai.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN L/C 

EksporPada saat menerima L/c dari bank penerbit, bank mengadministrasikan L/C yang diterima dan transaksi tersbut belum merupakan komitmen dan kontijensi
Pada saat L/C dibayar oleh bank pembayar kepada penerima sebesar nilai L/C atau nilai reliasasinay, bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai yang sama

TRANSAKSI PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT
Produk disimpan sebagai berikut:
  1. Giro dinilai sebesar kewajiban bank kepada pemegang biro
  2. Tabungan dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan
  3. Deposito dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tercantum dalam perjanjian antar pemilik bank dan pemegang deposito berjangka
  4. Sertifikat deposito dinilai sebesar nilai nominal dikurangi saldo bunga dibayar dimuka  dan diamortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Disajikan sesuai dgn format laporan bank PSAK No.31 paragraf 80-82
Pos pos dengan nilai material yang tidak dapat digolongkan dalam pos pos aktiva dan kewajiban disajikan dalam pos tersendiri.
Jumlah aktiva dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau aktiva lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut tercerminkan dalam perkiraan realisasi atau penyelesaian aktiva atau kewajiban.

Penyisihan kerugian aktiva produktif yang dibentuk dan disajikan sebagai pos pengurang dari setiap jenis aktiva produktif yang bersangkutan.
Dalam restrukturisasi kredit, jumlah bruto kredit meliputi pokok kredit, bunga dan beban lain yang dialihkan menjadi pokok kredit.

PENGUNGKAPAN TAMBAHAN  UNTUK POS TERTENTU
Bank harus mengungkapkan jenis transaksi, jumlah penempatan dan jenis valuta dari penempatan antar bank
Hal yang berkaitan dengan efek diungkapkan dfalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK 50: dengan tambahan sebagai berikut:
  1. Jenis dan jumlah nilai nominal efek
  2. Harga pasar
  3. Jenis valuta
  4. Kelompok penerbit
  5. Peringkat efek
  6. Ketertagihan atau kolektibilitas

Bank harus menggungkapkan perinician simpanan mengenai:
  1. Jumlah giro dan deposito berjangka byang diblokir dan dijadikan jaminan kredit dan transaksi/fasilitas perbankan lainya
  2. Pemberian fasilitas istimewa kepada pemilik rekening giro
  3. Komposisi besarnya pemilikan deposito dan sertifikat deposito menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing

Selain pengungkapan yang diharuskan PSAK1, bank harus mengungkapkan perincian mengenai ::
  1. Jenis pinjaman yang diterima
  2. Jenis valuta
  3. Perikatan yang menyertai
  4. Nilai aktiva bank yang dijaminkan

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 Revisi 2007 adalah standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang mengatur tentang perlakuan akuntansi aset tetap, yang terakhir kali diubah pada tahun 2007 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan-pernyataan dalam PSAK 16 harus diterapkan dalam perlakuan akuntansi aset tetap kecuali ada pernyataan lain yang menetapkan atau mengizinkan.
Di dalam PSAK 16 yang dimaksud dengan aset tetap adalah aset berwujud yang:
  1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; 
  2. Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Nilai yang dapat diakui sebagaiAset tetap dalam standar ini Dapat dikategorikan dalam dua macam. Yaitu biaya perolehan awal dan biaya-biaya setelah perolehan. Biaya perolehan awal sendiri baru boleh diakui sebagai aset tetap adalah jika: (a)Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas. ( b ) Biaya perolehan aset dapat diukur secara  andal Pengukuran aset tetap dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu: Pengukuran awal ketika aset tersebut diperoleh dan Pengukuran setelah pengakuan awal. Pengukuran awal ketika aset tersebut diperoleh Biaya perolehan aset tetap menurut PSAK Nomor 16 Revisi Tahun 2007 meliputi biaya perolehan, biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan estimasi biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset Pengukuran setelah pengakuan awal . 

Menurut PSAK 16 Revisi 2007 mengakui adanya dua metode dalam perlakuan akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah:
  1. Metode Biaya Historis
  2. Metode Revaluasian

Untuk metode revaluasi, perlakuan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap pada tanggal revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut: Disajikan kembali secara proporsional dengan perubahan dan jumlah tercatat secara bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian. 
Didalam PSAK nomor 16 revisi 2007 juga diatur mengenai ketentuan pada saat entitas melakukan perubahan metode pencatatan. Jika entitas melakukan perubahan dari metode biaya ke metode revaluasian maka perubahannya adalah perubahan yang bersifat prospektif. 
Entitas yang sebelum melakukan penerapan PSAK 16 Revisi 2007 telah melakukan revaluasi dan kemudian menggunakan metode biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran biaya maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deemed cost). 

Post a Comment

أحدث أقدم