Menurut PSAK 47 Tanah sebagai Aset Tetap Pada prinsipnya mengikuti PSAK No. 16 tentang Asset Tetap.PSAK ini berlaku bagi entitas komersial dan nirlaba. Tanah dalam negeri adalah tanah yang di wilayah geografis Indonesia. Wilayah tersebut yakni wilayah kawasan berikat, wilayah yuridiksi negara perwakilan dan wilayah pabean. Tanah luar negeri adalah tanah yang berada di luar wilayah Indonesia, berada pada wilayah hukum pertahanan lain di luar hukum pertahanan Indonesia.
Hak atas tanah sebagai beban tangguhanPerolehan dan penguasaan atas tanah membutuhkan kelengkapan dokumen hukum.

Biaya untuk memperoleh kelengkapan dokumen hukum diakumulasi sebagai beban tangguhan
Hak kepemilikan absolut dibatasi UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
Keterkaitan dengan PSAK lain 
  1. PSAK No 10 paragrah 32 dan ISAK 4
  2. PSAK NO 16
  3. PSAK No 16 (1994) dan PSAK No 21 paragraf 4
  4. PSAK No 22 dan No 38
  5. PSAK No 26
  6. PSAK No 37
  7. PSAK No 48
  8. PSAK No 51

Tujuan Pernyataan ini Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan tanah sebagai aset tetap dan penyusutannya. Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan hak atas tanah sebagai Beban Tangguhan dan amortisasinya. 

Ruang LingkupPSAK ini mengatur akuntansi tanah sebagai aset tetap dan Beban Tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah
Tidak berkaitan dengan :
  1. Tanah sebagai Barang Dagang
  2. Tanah sebagai Bahan Baku Produksi
  3. Tanah sebagai Investasi Properti
  4. Tanah sebagai Aset Lain-lain

Aset Tetap Tanah-Hak Sewa Guna Usaha

Definisi yang Terkait pada PSAK ini : Tanah adalah asset berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dlama kegiatan operasi normal entitas
Beban Tangguhan karena penggurusan legal Hak atas Tanah adalah biaya untuk memperoleh semua hak yang diterbitkan oleh pemerintahan berdasar peraturan perundang-undangan

Masa ManfaatMasa manfaat tanah adalah :
  1. Jangka waktu penggunaan aset tanah yang diharapkan dapat dicapai
  2. Jangka waktu jumlah unit produksi yang diharapkan dapat dihasilkan oleh suatu aset tanah
  3. Masa berlakunya hak, bila hak tidak dapat diperbaharui atau diperpanjang bila butir c lebih pendek dari butir a atau b
  4. Masa manfaat Beban Tangguhan karena perolehan Hak atas Tanah adalah masa manfaat tanah atau masa berlaku hak tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui mana yang lebih pendek

Nilai WajarNilai wajar tanah adalah haraga pasar bebas objektif pada tanggal transaksi perolehan atau berdasar penilaian profesional yang berterima umum yang mana yang lebih andal.

Nilai wajar prasarana dan sarana adalah nilai pasar objektif pada tanggal transaksi perolehan atau dasar penilaian profesional berterima umum yang mana yang lebih andal

Komponen Biaya Tanah :
  1. Harga transaksi pembelian tanah termasuk taman, prasarana, bangunan di atasnya yang harus dimusnahkan
  2. Biaya konstruksi
  3. Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi
  4. Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti
  5. Biaya komisi perantara jual beli tanah
  6. Biaya pinjaman terrkapitalisasi ke dalam tanah
  7. Biaya pemantangan tanah
  8. Biaya tangguhan untuk pengurusan legal Hak atas Tanah :
  9. Biaya legal audit
  10. Biaya pengukuran-pematokan-pemetaan ulang
  11. Biaya notaris, biaya jual beli & PPAT
  12. Biaya terkait pada jual-beli
  13. Biaya resmi yang harus dikeluarkan ke Kas Negara

Tanah tidak disusutkan, kecuali :
  1. Kondisi kualitas tanah tidak layak lagi untuk digunakan dalam operasi entitas
  2. Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek selesai
  3. Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaruan hak kemungkinan besar atau pasti diperoleh
  4. Penghapusan dan PelepasanTanah disumbangkan harus dinyatakan dalam catatan atas laporan keuangan disertai alasan dan pertimbangan ekonomis
  5. Tanah diambil alih negara untuk kepentingan umum, dengan atau tanpa ganti rugi, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan
  6. Tanah yang secara fisik menyusut luasnya karena pengikisan alam dibebankan pada laba rugi tahun berjalan
  7. Tanah yang tidak dimanfaatkan untuk operasi perusahaan, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan
  8. Apabila tanah tersebut masih mempunyai nilai jual, maka nilai terbawa diturunkan sampai ke nilai neto realisasi penjualan konservatif 

1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم