SEWA GUNA USAHA ( LEASING )
- Kata leasing berasal dari kata to lease yang berarti menyewakan.
- Fungsi leasing yaitu : sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah ( dari 1 tahun hingga 5 tahun ).
- Definisi leasing adalah : setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu.
- Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
1) Finance lease : kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
2) Operating lease :kegiatan sewa guna usaha di mana penyewa guna usaha tidak memppunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
PIHAK-PIHAK DALAM PERJANJIAN LEASING & MANFAAT LEASING
- Pihak-pihak dalam leasing yaitu :
1) Pihak lessor : pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor, equity-holders, owners-participant / trusters-owners.
2) Pihak lesee : pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna yang mempunyai hak opsi.
3) Pihak kreditur atau lender atau disebut juga debt-holders atas loan-participant dalam transaksi leasing. Mereka umumnya terdiri dari bank, insurance company ( perusahaan asuransi ), trusts, yayasan.
4) Pihak suplier : penjual dan pemilik barang yang disewakan. Suplier ini dapat terdiri dari perusahaan ( manufacturers ) yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
- Manfaat leasing :
1) Sebagai salah satu sumber dana bagi pengusaha yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
2) Bagi perusahaan yang modalnya lemah dengan perjanjian leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan tersebut untuk bernapas & perusahaan tersebut juga memiliki barang modal yang bersangkutan.
3) Dengan perjanjian leasing, suatu perusahaan akan terasa lebih menghemat dalamhal pengeluaran dana tunai dibanding dengan membeli secara tunai
DEFINISI, PERSAMAAN SEWA BELI & JUAL BELI
- Sewa Beli ( hire purchase ) adalah : jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
- Jual Beli secara angsuran adalah : jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.
- Persamaannya : bahwa pada perjanjian leasing,l esee membayar imbalan jasa kepada lessor dalam waktu tertentu. Sedangkan pada perjanjian sewa beli & jual beli dengan angsuran, pembeli membayar angsuran kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian
PERBEDAAN PERJANJIAN LEASING & PERJANJIAN SEWA BELI & JUAL BELI SECARA ANGSURAN
NO | PERJANJIAN LEASING | PERJANJIAN SEWA BELI & JUAL BELI SECARA ANGSURAN |
1. | Lessor adalah pihak yang menyediakan dana dan membiayai seluruh pembelian barang tersebut. | Harga pembeliaan barang sebagian kadang-kadang dibayar oleh pembeli. Jadi penjual tiidak membiayai seluruh harga beli barang yang bersangkutan. |
2. | Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan perkiraan umur kegunaan barang. | Jangka waktu tidak memperhatikan baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kemampuan pembeli mengangsur harga barang. |
3. | Pada akhir masa leasing, lesse dapat menggunakan hak opsinya untuk membeli barang yang bersangkutan, sehingga hak milik atas barang beralih pada lesse. | Pada akhir masa perjanjian, hak milik atas barang dengan sendirinya beralih pada pembeli. Hak milik atas barang beralih dari penjual pada pembeli pada saat barang diserahkan oleh penjual. |
MEKANISME LEASING
- Secara garis besar dapat diuraikan sbb :
- Lesse bebas memilih &menentukkan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga & menunjuk supplier peralatan dimaksud.
- Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
- Lessor mengevaluasi kelayakan kredit & memutuskan untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat & kondisi yang disetujui lesse ( lama kontrak pembayaran sewa lease ), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
- Pada saat yang sama. Lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum pada kontral lease. Antara lesssor & perusahaan asuransi terjalin perjanjiankontrak utama.
- Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
- Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan & memelihara kondisi peralatan tersebut supplier akan menandatangani perjanjian peralatan purna jual.
- Lease menandatangani tanda terima peralatan & menyerahkan kepada supplier.
- Supplier menyerahkan surat tanda terima ( yang diterima lesse ), bukti pemilikan & pemindahan pemilikan kepada lessor.
- Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
- Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukkan kontrak lease.
إرسال تعليق