• Merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian & atau pengalihan serta pengurusan piutang / tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam / luar negeri.
  • Terdapat 3 pihak yang terlibat aktif yaitu : perusahaan factoring, klien & customer. Klien adalah : pengguna jasa perusahaan factoring & customer adalah pihak yang berhutang kepada klien.
  • Adapun mekanisme perdagangan domestik factoring adalah : pertama, penjual ( klien ) menyerahkan barang kepada pembeli ( customer ), lantas pembeli menyerahkan invoice kepada penjual, kemudian klien menyerahkan foto copy invoice kepada perusahaan factoring. Perusahaan factoring segera membayar sampai 80% dari nilai kepada pembeli, lalu pembeli membayar tagihan tadi kepada perusahaan factor, & perusahaan factor mengembalikan sisa pembayaran ( refund ) kepada penjual sebesar 20% dari nilai invoice yang dikurangi fee yang telah disepakati bersama dalam kontrak factoring.
  • Piutang yang diperjualbelikan adalah yang berbentuk surat pengakuan piutang ( promissory note ) / piutang yang terbit dari transaksi dagang. Dan piutang tersebut memiliki sifat jangka pendek.

Post a Comment

أحدث أقدم