Dasar Penerapan Akuntansi Perbankan Syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)

Landasan konseptual
jika tidak diatur, berlaku KDPPLK umum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah

Landasan Praktis/Operasi
Disahkan 1 Mei 2002
Berlaku efektif:
untuk penyusunan dan penyajian lapkeu yang dimulai 1 Januari pada atau setelah 2003.
Penerapan lebih dini dianjurkan
Pedoman Akuntansi Bank Syariah Indonesia – PAPSI (Juli 2003)










Ilustrasi Jurnal Sederhana Transaksi Salam Paralel


Skema Istishna Paralel


Ilustrasi Jurnal Sederhana Transaksi Istishna Paralel




Skema Mudharabah (Bank sebagai Shahibul Maal)

Ilustrasi Jurnal Sederhana Transaksi Musyarakah



Skema Musyarakah

Skema Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

Skema Qardh

Kewajiban, Investasi Tidak Terikat dan Ekuitas

Skema Wadiah Yad Al Amanah

Skema  Wadiah Yad Adh Dhamanah

Investasi Tidak Terikat

Dana investasi tidak terikat dengan kriteria bahwa bank:
punya hak menggunakan, menginvestasikan, dan mencampur dana;
keuntungan dibagi hasil sesuai nisbah; dan
tidak berkewajiban mengembalikan dana jika rugi.

Skema Mudharabah (Bank sebagai Mudharib)

Fatwa No.: 14
Sistem Distribusi Hasil Usaha
Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem accrual basis maupun cash basis dalam administrasi keuangan.
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem accrual basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (cash basis)


Tahapan Penentuan Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Investasi Tidak Terikat
Pendapatan Operasi Utama dalam laporan laba rugi direkonsiliasi menjadi Pendapatan Operasi Utama yang telah diterima kasnya.
Buat Tabel Alokasi untuk menentukan porsi Pendapatan Operasi Utama yang telah diterima kasnya yang didanai dari:
simpanan masyarakat (nasabah) dengan akad mudharabah dan akad wadiah; dan
dana lain
Tentukan Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Investasi Tidak Terikat dengan menggunakan Tabel Profit/Revenue Distribution.




Metode Distribusi Bagi Hasil
Dua metode:
  1. Bagi laba (profit sharing), atau
  2. Bagi pendapatan (revenue sharing)

Revisi fatwa:
Bagi pendapatan (net revenue sharing)
Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000:
“Lebih maslahat revenue sharing untuk saat ini”




1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم