Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah diperusahaan leasing. Pihak lesing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Ketentuan Mengenai leasing

Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
  1. Sewa guna usaha
  2. Modal Ventura
  3. Anjak piutang
  4. Pembiayaan konsumen
  5. Kartu kredit


Pihak-pihak Yang Terlibat 

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
  1. Lessor
  2. Lessee
  3. Supplier
  4. Asuransi


Perjajian Leasing

Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut "lease agreement", dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antar kedua belah pihak, lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
  1. Nama dan alamat lessee
  2. Jenis barang modal diinginkan
  3. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
  4. Syarat-syarat pembayaran
  5. Biaya-biaya yang dikenakan
  6. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
  7. Dan lain-lain

Biaya-biaya Yang Dikeluarkan


  1. Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
  2. Baya materai untuk perjanjian
  3. Biaya bunga terhadap barang yang dilessekan
  4. Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi


Prosedur Permohonan Leasing

Setiap permohonan yang diajukan lessee haruslah langsung kepihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis.

Sangsi-sangsi


  1. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
  2. Jika tegura tidak digubis, maka akan diberika teguran tertulis.
  3. Dikenakan denda sesuai perjanjian
  4. Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee

Post a Comment

أحدث أقدم