Ada empat bentuk interaksi sosial (Soekanto, 2006; 65-97) yakni kerja sama, akomodasi, persaingan dan konflik.

1. Kerja Sama.
                Charles H. Cooley (Soekanto, p.66) menyatakan bahwa kerja sama timbul apa bila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organisasi merupakan fakta-fakta yang penting dalam kerja sama.

2. Akomodasi
                Istilah akomodasi (Soekanto,2006: 68) dapat digunakan untuk menjelaskan  suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai suatu keadaan, akomodasi berarti adanya suatu keseimbangan dalam interaksi antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma-norma  sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Dan sebagai suatu proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredam suatu pertentangan yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Ini berari bahwa akomodasi merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghacurkan pihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiannya.
Akomodasi dapat terjadi melalui beberapa bentuk:
  • Coercion,  akomodasi dalam bentuk ini terjadi karena adanya pemaksaan,
  • Compromise, akomodasi yang terjadi di mana pihak-pihak yang saling bertentangan sama-sama mengurangi tuntutannya masing-masing.
  • Arbitration, akomodasi yang terjadi karena kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan pertentangan melalui pihak ketiga.
  • Mediation,  mediasi hampir sama dengan arbitrase, hanya saja pihak ketiga dalam mediasi hanya berfungsi sebagai penasehat dan tidak memiliki wewenang membuat keputusan untuk menyelesaikan perselisihan,
  • Conciliation, suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan bersama,
  • Toleration, suatu akomodasi tanpa persetujuan formal,
  • Stalemate, suatu akomodasi yang terjadi karena kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang sehingga pada suatu titik berhenti dengan sendirinya dalam pertentangan.
  • Adjudication, penyelesaian perkara melalui pengadilan

3. Persaingan
                Persaingan (Soekanto, p. 83) dapat diartikan sebagai proses sosial di mana individu atau kelompok bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang langka tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan. Udara misalnya bukan sumber daya yang langka, oleh karena itu tidak ada persaingan untuk memperolehnya, tetapi lain halnya dengan kedudukan tertentu dalam suatu organisasi, atau kesempatan tertentu dalam bidang usaha.  Kedudukan dan kesempatan dalam berusaha tidak mudah diperoleh,  karena itu ia bersifat langka. Oleh karena ia bersifat langka, maka orang atau kelompok akan bersaing untuk memperolehnya.

4. Kontravensi dan Konflik
                Kontravensi  (Soekanto, p.87-88) pada hakekatnya merupakan bentuk proses sosial yang berada antara persaingan dan pertentangan atau pertikaian. Sebagaimana yang dikutip oleh Soekanto, Leopold von Wiese dan Howard Becker (1932, bab 19) merumuskan lima bentuk kontravensi yaitu:
  • Perbuatan-perbuatan seperti penolakan, gangguan, perlawanan, perbuatan menghalang-halangi, protes, gangguan-gangguan, perbuatan kekerasan, dan mengacaukan rencan pihak lain;
  • Menyangkal pernyataan orang lain di muka umum, memaki-maki melalui surat selebran, mencerca, memfitnah dan lain sebagainya;
  • Mengumumkan rahasia pihak lain, perbuatan khianat dan seterusnya;
  • Menganggu atau membingungkan pihak lain. Contoh lain adalah memaksa pihak lain untuk menyesuaikan diri. Kontravensi dapat menimbulkan konflik sosial


Post a Comment

أحدث أقدم