Pengertian koperasi
Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa sekolah,yaitu pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah,atau pendidikan setara dengan itu yang didirikan berdasarkan surat keputusan menteri tenaga kerja,transmigrasi,dan koperasi nomor 638/SKPTS/MEN/1974
Proses Pendirian Koperasi Sekolah
Tahap Pertama
Mengadakan pertemuan persiapan antara guru dan murid,inisiatif dalam mendirikan sebuah koperasi dapat berasal dari guru,murid atau dapat pula berasal dari aparatur kantor koperasi setempat yang memberikan penyuluhan koperasi.
Dalam kepanitiaan terdiri atas :
1.Steering Commite ( SC ) bertugas mempersiapkan segala sesuatu mengenai isi rapat.
2. Organizing Commite ( OC ) merupakan pelaksana secara tekhnis,penanggung jawab atas jalannya kelancaran rapat. Tugasnya mempersiapkan ruangan rapat mengedarkan undangan,mempersiapkan konsumsi rapat dan mempersiapkan alat yang dipersiapkan untuk rapat.
Tahap Kedua
Merupakan tahap pembentukan,pada tahap ini diadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh siswa,guru,kepala sekolah,wakil dari departemen pendidikan nasional,dan wakil departemen koperasi setempat. Rapat ini dipimpin oleh yang memprakarsai pendirian koperasi. Pada tahap ini dilakukan :
1. Laporan panitia pembentukan koperasi tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah.
2. Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah dari utusan atau pejabat kantor koperasi.
3. Pemilihan ketua koperasi.
Tahap Ketiga
Setelah setuju untuk membentuk koperasi sekolah,rapat akan membicarakan materi atau hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi sekolah. Hal-hal yang dibahas itu dimasukan kedalam anggaran dasar koperasi sekolah yang akan dibentuk.
Tahap keempat
Mengajukan surat Permohonan Pengakuan Koperasi sekloah kepada Kantor Wilayah Koperasi Daerah Provinsi ,dengan lampiran sebagai berikut :
- Anggaran dasar akta pendirian kopersi sekolah
- Berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah
- Neraca awal pernyataan kekayaan ( Modal )
- Formulir permohonan pengakuan koperasi sekolah.
Sebelum koperasi sekolah mendapat pengakuan dari pemerintah,koperasi sekolah dapat memulai kegiatan usahanya tapi tanggung jawab usaha sepenuhnya berada ditangan pengurus yang terpilih sebagai satu kesatuan. Begitu pengakuan pemerintah diterima,maka mulai sejak saat itu tanggung jawab berpindah kepada koperasi.
Posting Komentar