Perbedaan pokok antara perusahaan perseorangan dan oersekutuan adalah dalam masalah traksaksi modal. Oleh karena persekutuan merupakan porusahaan milik beberapa orang maka laba yang diperoleh juga harus dibagikan kepada seluruh pemilik. Ada berbagai cara dalam pembagian laba atau rugi ini. Agar tidak menimbulkan kesulitan dikemudian hari sebaiknya perjanjian pembagian laba harus diuraikan dengan jelas dalam bentuk tertulis. Bila tidak ada perjanjian yang menyangkut masalah pembagian laba atau rigi, maka dianggap pembagian laba atau rugi dilakukan perbandingan yang sama.
Bila persekutuan dibentuk dari perusahaan yang sebelumnya sudah berjalan, biasanya nilai buku aktiva dari perusahaan yang sebelumnya menjadi tidak releven lagi. Oleh karena itu pada umumnya nilai buku tersebut harus disesuaikan lebih dahulu. Persekutuan cukup mencatat nilai aktova yang baru (yang disetujui bersama), tidak perlu memperhatikan harga perilehan aktiva ketika dahulu dibeli oleh perusahaan sebelum menjadi persekutuan. Harga perolehan aktiva bagi persekutuan yaitu harga pada saat aktiva tersebut menjadi hak persekutuan.
Secara umum ciri-ciri persekutuan adalah:
Bila persekutuan dibentuk dari perusahaan yang sebelumnya sudah berjalan, biasanya nilai buku aktiva dari perusahaan yang sebelumnya menjadi tidak releven lagi. Oleh karena itu pada umumnya nilai buku tersebut harus disesuaikan lebih dahulu. Persekutuan cukup mencatat nilai aktova yang baru (yang disetujui bersama), tidak perlu memperhatikan harga perilehan aktiva ketika dahulu dibeli oleh perusahaan sebelum menjadi persekutuan. Harga perolehan aktiva bagi persekutuan yaitu harga pada saat aktiva tersebut menjadi hak persekutuan.
Secara umum ciri-ciri persekutuan adalah:
- umur atau jangka waktu persekutuan terbatas
- tanggung jawab anggota yang tidak terbatas
- kepemilikan harta bersama
- partisipasi dalam pembagian laba atau rugi; dan
- perjanjian tertentu.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPosting Komentar